Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Pelanggaran PILEG Panwas Minta KPUD Rote Ndao Lakukan PSU

Senin | 4/22/2019 WIB Last Updated 2019-04-22T12:50:59Z
ROTE NDAO - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao melalui Panwas Kecamatan Pantai Baru, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) yang berada di tiga  tempat pemungut Suara (TPS). Yakni TPS 1,2,dan 4  di  Desa Tunggganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao

Pemungutan Suara Ulang tersebut dilakukan karena Bawaslu menemukan  dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan warga saat mencoblos menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal dan juga mengunakan Kartu Keluarga(KK) serta nama orang lain

"Di PSU kerena ada warga yang mengikuti pencoblosan menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal. Warga itu beralamat di Atambua,Sumba dan ada juga  Bukan nama sesungguhnya seluruhnya kurang lebih ada sekitar 11 orang yang terbagi di tiga TPS ," ujar Ketua Panwas Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao,Hani Tade  Yang dihubungi Wartawan pada Senin 22/4 malam.

Hani mengatakan di Kecamatan Pantai Baru  ada tiga  TPS ditemukan pelanggaran pemilu. Pelanggaran itu yakni pengguna hak pilih yang melakukan pencoblosan di tiga TPS itu menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggalnya serta kartu keluarga milik orang lain.

"Tiga  TPS itu ada masyarakat yang ikut coblos tapi alamat E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal. Yang kita temukan E-KTP itu masing-masing berasal dari kabupaten Belu,dan Sumba . Sehingga kita merekomendasikan ke KPU Rote Ndao untuk di adakan PSU," Ujarnya.

Sementara itu, Ketua  Komisioner KPUD Kabupaten Rote,Kristian Daepani membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa KPUD telah mendapatkan rekomendasi dari panwas kecamatan  untuk melakukan PSU di tiga  TPS. Yakni TPS 1,2,dan TPS 4 desa Tungganamo

Dikatakan sampai saat ini Kata kristian  pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. (AL)
×
NewsKPK.com Update