Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Rote Segera Gugat KPU RI dan Timsel Terkait Komisioner KPUD

Jumat | 2/01/2019 WIB Last Updated 2019-02-01T06:11:12Z
Endang Saat Sidang di DKPP Gugatan KPUD Rote Ndao
ROTE NDAO - Setelah dua kali melayangkan gugatan kepada DKPP terkait kinerja Komisioner KPU Rote Ndao, Wanita ini akan kembali melayangkan gugatan sekaligus kepada DKPP dan juga PTUN terhadap Pihak KPU RI dan Timsel sebab dituding telah melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu, KPU RI  juga dituding telah lalai dalam menjalankan rekruitmen Anggota Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao.

KPU RI juga disebut tidak melakukan proses rekruitmen yang bebas kepentingan dan tidak melakukan proses rekrutmen sebagai mestinya seperti yang tertuang dalam undang-undang demikian di katakan Endang Sidin,Salah seorang Aktivis yang sebelumnya telah merespon para peserta tes melalui tangapan publik dan saya akan kembali mengajukan dua gugatan sekaligus dan bukan saja kepada DKPP namun pada PTUN .

Dikatakanya Alasan saya mengugat kembali KPU RI dan Timsel ini tentunya sangat mendasar, sebab sudah dua kali saya mengajukan gugatan ke Pihak DKPP terkait kinerja KPUD Kabupaten Rote Ndao berdasarkan nomor perkara 254 dan 277,kemudian dalam amar putusan tersebut DKPP telah memutuskan dan memerintahkan KPU RI untuk melakukan peringatan kepada Para teradu yang adalah Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao,yang jadi pertanyaan dalam masa proses pencalonan jelas jelas telah mendapatkan Peringatan tetapi kok Timsel dan KPU RI masih meloloskan para komisioner yang sebelumnya sudah bermasalah ini dan mendapat hukuman melalui sidang putusan kode etik?ini  sangat sangat Aneh.

Selanjutnya bahwa KPU RI  hanya berwenang untuk melakukan fit and proper tes pada 10 nama yang sudah lolos di timsel. Dari 10 nama itu barulah pihaknya bakal memilih mana yang paling sesuai dijadikan anggota KPU di daerah,tetapi secara tiba tiba  tanpa pemberitahuan justru KPU RI menganti sejumlah nama tanpa alasan,nah berarti ada tiga permasalahan mendasar yang jelas telah di langar oleh Pihak KPU RI maupun Timsel.

"Saya pastikan nama calon komisioner terpilih  KPU Rote Ndao itu juga tidak  memenuhi syarat dan itu berdasarkan keputusan DKPP dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimulai dari seleksi administrasi sampai dengan psikotes, wawancara dan fit and proper test," lanjutnya.

Saya selaku masyarakat yang telah menyampaikan tangapan publik  mengeluhkan KPU RI maupun Timsel  yang tidak pernah memberikan tanggapan atas laporannya. Dia menilai KPU tetap melakukan uji kelayakan meski mengetahui bahwa pesertanya tidak layak lolos ujian sebelumnya.

"Setelah ada pengumuman 10 besar itu saya melapor ke KPU RI. Saya sampaikan semua fakta-fakta bahwa dalam seleksi itu terjadi hal seperti ini itu mohon untuk tidak dilakukan fit and proper test terhadap yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat. Namun oleh KPU RI tidak pernah ditanggapi itu.

"Saya kira KPU RI  harus belajar dari proses pilkada hingga Pileg kemaren  sehingga tidak sembarang lagi, tidak sembrono lagi mengambil keputusan  ujar Endang.

Penyelenggara pemilihan umum dan tim seleksi harus menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil. Setiap ada proses hukum yang terjadi, semua pihak yang terlibat harus menuntaskan masalah hukum itu dan jangan cepat cuci tangan sebelum semua urusan selesai.

Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan keadilan atau menuntut hak-hak, termasuk menggunakan segala upaya hukum yang tersedia salah satunya bentuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Calon-calon anggota KPU kabupaten/kota yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan tim seleksi terkait penetapan nama-nama yang lolos tahap wawancara maka salurannya ke PTUN karena itu merupakan kewenangan absolut PTUN untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Tim seleksi dibentuk oleh KPU pusat berdasarkan surat keputusan untuk menjalankan tugas-tugas atau wewenang yang dilimpahkan kepada tim ini. Pasal 1 angka 6 UU No. 5/1986 perubahan kedua Pasal 1 angka 12 UU No. 51/2009 tentang PTUN secara terang dan jelas  menjelaskan tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Bila mengacu pada pasal itu, jelas dan terang tim seleksi masuk kategori yang bisa digugat atau sebagai tergugat. Dengan demikian, tim seleksi dikategorikan sebagai pejabat atau badan tata usaha negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas dari KPU, apalagi sudah ada putusan pengadilan terdahulu (yurisprudensi) terkait gugatan kepada tim seleksi calon anggota KPU.

Selama ini seolah-olah ada pemahaman yang keliru bahwa tim seleksi dan KPU RI  tidak bisa digugat atau gugatan itu salah sasaran karena tim seleksi sudah bubar karena habis masa tugasnya. Itu adalah logika yang sesat alias mengada-ada.

Dalam Peraturan KPU No. 25/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 7/2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada Pasal 38B ayat (3) ada penejlasan dalam hal tim seleksi telah bubar atau selesai masa tugasnya surat menyurat ditujukan melalui alamat rumah masing-masing anggota tim seleksi sampai proses gugatan hukum itu selesai.

Frasa ”sampai proses gugatan hukum itu selesai” bisa dimaknai bahwa tim seleksi tidak boleh lepas tangan atau cuci tangan dulu bila ada gugatan atau aduan ke ranah hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan proses gugatan itu dinyatakan selesai.

Yang pasti saya akan  membuktikan dalil-dalil gugatan, baik berupa bukti surat, saksi-saksi, dan bila perlu menghadirkan saksi ahli yang dianggap memahami dunia pemilihan umum. Selain itu saya akan  membuktikan ada persekongkolan untuk meloloskan calon tertentu yang semestinya tidak layak diloloskan.

dibuktikan ada keterkaitan/hubungan antara tim seleksi dengan para calon yang dinyatakan lolos sebab saya memegang bukti salah seorang yang saat ini dinyatakan lolos,pada saat tes sebelumnya saudara  yang merupakan pejabat publik datang dan bertemu langsung juga dengan Timsel soal kepentingan apa akan saya buktikan di persidangan nanti.

Ingat bahwa Berbeda dengan sistem hukum pembuktian dalam hukum acara perdata, hakim di PTUN diberi wewenang luas dengan yang disebut pembuktian bebas. Maksudnya hakim diberi kebebasan dalam rangka menemukan kebenaran materiil sehingga hakim dalam pemeriksaan tidak tergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak .(AL)
×
NewsKPK.com Update