ROTE NDAO - Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT)Polres Rote Ndao, Tertanggal 16 Desember 2025, hingga saat ini tidak ada kejelasan dan Terlapor masih berkeliaran diluar tanpa tersentuh hukum
Hal ini disampaikan oleh Direktris PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik kepada Media Selasa,(14/4/2026)Pukul 11:41Wita, melalui sambungan WhatsAppnya menilai Polres Rote Ndao tidak Profesional dan mendesak Polres Rote Ndao segera mengusut tuntas kasus tersebut karena korban sementara ini mengalami trauma akibat penanganan yang tidak profesional dan lamban.
" Media tolong pertanyakan e.. ada apa dipihak polres Rote, buat korban trauma akibat penanganan yang tidak profesional" Tulis Lery Mboeik
Dijelaskan pula oleh Direktris PIAR NTT, pihaknya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao namun tidak merespon pertanyaan PIAR NTT, sejaumana tidak lanjut Polres Rote Ndao.
" Siang pak.. maap ganggu mau tanya soal kasus Holoama itu su sampai dimana koh pak....Kasus ini saya lagi ditanya keluarga korban..tx". Kesal Sarah Mboeik
Kalau penanganan kasus attention seperti ini,maka kami akan duduki Polda dan meminta Kapolda NTT,untuk mencopot AKP Rifai dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim "tegas leri
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/XII/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, Tanggal 16 Desember 2025
Pelapor Yosua Suy(Ayah Kandung Korban), beralamat di Rt 008, Rw, 007, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT
Terlapor Simon Sau, Pekerjaan Petani/Pekebun, Rt 008, Rw 007, Desa Holoama,. Kabupaten Rote Ndao
Uraian singkat, Pada Hari Selasa, Tanggal 16 Desember 2025, telah datang seorang Laki-laki atas Nama Yosua Suy guna melaporkan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Sesuai dengan Kronologis, Pada Hari Kamis, Tanggal 11 Desember 2025, Korban(DS), berada di sawah bersama Terlapor,
Setelah itu Terlapor memaksa Korban untuk masuk ke dalam gubuk yang berada di sawah, namun setelah didalam gubuk tersebut Terlapor menyuruh Korban untuk membuka pakaian namun Korban tidak mau, tetapi Terlapor langsung membuka pakaian Korban setelah itu Terlapor memaksa Korban untuk berhubungan badan.
Atas Kejadian tersebut Orang Tua bersama Korban datang ke SPKT Polres Rote Ndao, guna membuat Laporan Polisi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan sementara ditangani di Unit Reskrim Polres Rote Ndao
Setelah melaporkan Persetubuhan Terhadap Anak, tindak lanjut Kepolisian Resor Rote Ndao, menerima laporan dan membuat laporan, membuat STPPL, melakukan visum dan menyerahkan laporan ke piket Reskrim
Secara terpisah Ayah Kandung Korban, Yosua Suy, yang dikonfirmasi Media dikediamannya Selasa(14/4/2026)Pukul 19:53 Wita, Ia meminta agar Kepolisian Resor Rote Ndao segera mengusut tuntas dan menahan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak karena dikuatirkan bisa mengulangi perbuatannya
Lebih lanjut Yosua Suy, sesuai pengakuan Korban Terlapor sudah melakukan Persetubuhan Terhadap Anaknya sudah 3 kali dirumah Terlapor sejak Bulan September 2025 dan selanjutnya di gubuk persawahan milik Terlapor beberapa kali namun Korban saat ini tidak mengingat secara jelas karena mengalami trauma yang mendalam. Akui Yosua saat dikonfirmasi Media
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao, Terlapor Simon Sau, belum berhasil dikonfirmasi Media.

