ROTE NDAO - Kepolisian Resor Rote Ndao, melalui Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), melakukan Pemeriksaan, Kepala Kepolisian Sektor Rote Barat Daya(Kapolsek-red), IPDA Subur Gunawan, S.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, AIPDA Semuel Autapah, Jumat(13/2/2026), bertempat di ruang Propam.
Agenda pemeriksaan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya seputar kasus yang melilit ke-8 terduga pelaku berinisial, RK, SN, RN, MA,SA,FA,WT dan AL dugaan ilegal Fhising di Perairan laut Pulau Nusa Manuk, Desa Faifua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, Kamis (5/2/2026) yang di amankan oleh Kepolisian Resort Rote Barat Daya serta sejumlah barang bukti berupa Akar Tuba, racun pohon Gewang dan 8 Karung berisi ikan hasil racun.
yang menyeret nama Kapolsek Rote Barat Daya dihubungkan dengan berakhirnya nilai negosiasi dan pemberian sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- alias(kasih uang habis perkara-red)
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kasi Propam Secara terpisah Kasi Polres Rote Ndao, IPTU. I Gede Putu Parwata, S.H, saat diko Jumat(13/2/2026) agenda pemeriksaan Kapolsek Rote Barat Daya, IPDA Subur Gunawan
Dijelaskan Kasi Gede, sejak mengetahui khabar melalui media soal adanya dugaan pelangggaran dalam proses penangkapan para terduga pelaku Ikan Ilegal, pihaknya secara langsung pada Kamis 12/2 langsung meminta personil Paminal Polres Rote Ndao,untuk memeriksa pada Anggota Polsek RBD dan Juga oknum Oknum yang terlibat.
Dan pada jumat 13/ Kami melakukan Pemeriksaan terhadap IPDA Subur Gunawan Selaku Kapolsek Rote Barat Daya(RBD).
"Intinya proses pemeriksaan terhadap para oknum oknum yang diduga terlibat masih sementara berlanjut dan seperti apa hasilnya akan di sampaikan nanti"ujar Gede.
IPTU Gede juga menyampaikan Akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya untuk memastikan pelayananan kamtibmas dilakukan sesuai SOP namun Pihak Propam juga akan tindak tegas apabila ada oknum oknum Anggota yang melaksanakan tugas bertentangan dengan Kode Etik yang berlaku.

