Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Ndao Amankan Ratusan Batang Pohon Mangrove Hasil Pembalakan Liar

Sabtu | 8/03/2024 WIB Last Updated 2024-08-03T08:07:29Z

 



ROTE NDAO - Rupanya Polres Rote Ndao sedang tidak main main,belum usai persidangan Tersangka Penebangan Kayu Jati,Polres Rote Ndao,kembali mengamankan sekitar 296 batang pohon mangrove hasil pembalakan liar oleh oknum yang belum diketahui pasti, di Kawasan Hutang Lindung Mangrove Laudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.


Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Anam Nurcahyo, Sabtu (03/08/2024) siang, membenarkan bahwa Polres Rote Ndao melalui Unit Buser dan Unit Tipidter Satreskrim telah mengamankan sekitar 296 batang pohon mangrove hasil pembalakan liar oleh oknum yang belum diketahui karena saat saat tiba di lokasi tempat barang bukti diamankan, tidak ada orang atau terduga pelaku yang berada di sekitar lokasi pembalakan.


Namun, jelas Aiptu Anam Nurcahyo, kasus pembalakan liar pohon mangrove tersebut telah dilaporkan Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Kabupaten Rote Ndao ke Polres Rote Ndao, Jumat (02/08/2024). 


Sehingga, sambung Aiptu Anam, saat ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao sementara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan, guna memburu dan mengungkap siapa pelaku pembalakan liar yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Manggrove Laudanon, Desa Oebela itu. 


Aiptu Anam Nurcahyo menjelaskan, kronologinya berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan pembalakan liar pohon mangrove tersebut, pada Jumat (02/08/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.


Menindak lanjuti informasi itu, kata Aiptu Anam, Unit Buser dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao melakukan koordinasi dengan Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pengecekan di lokasi, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. 


Setelah tiba di lokasi yang diduga sebagai tempat pembalakan liar itu, Tim Gabungan Polres dan KPH Kabupaten Rote Ndao berkordinasi dengan Kepala Desa Oebela untuk bersama-sama menuju lokasi.


"Saat tiba TKP, ditemukan ada kurang-lebih empat titik, di mana masing-masing titik telah terdapat kumpulan batang pohon mangrove yang telah ditebang dan dalam keadaan terikat rapih. Namun, tidak ada orang maupun aktivitas penebangan," terang Aiptu Anam Nurcahyo. 


Selanjutnya Petugas KPH Model Kabupaten Rote Ndao melakukan pengambilan titik kordinat dengan menggunakan GPS Garmin pada bekas tunggul pohon mangrove yang telah ditebang. Hasil pengambilan titik koordinat diduga lokasi penebangan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove Laudanon, Desa Oebela.


"Adapun barang bukti yang diamankan kurang lebih sebanyak 296 batang pohon manggrove, dan telah dibawa untuk diamankan di Mapolres Rote Ndao. Saat ini kasus ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Aiptu Anam Nurcahyo.(AL)

×
NewsKPK.com Update