ROTE NDAO - Janji Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao melakukan penyerahan tahap dua tersangka Yulmen Maksi Henuk alias YMH dalam kasus dugaan tindak iidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, beberapa waktu lalu, akhirnya terjawab.
Serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dilakukan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao I Made Budiarsa bersama anggota melaksanakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao, yang diterima oleh Jaksa Pratama Samuel FB Naibaho dan Imanuel Pasaribu, di ruang Seksi Pidana Umum Kejari Rote Ndao, Rabu (07/08/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao Aipda I Made Budiarsa menjelaskan, dasar pelimpahan tahap dua tersangka YMH adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor:B-187/N.3.23.3/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana tersebut telah lengkap (P-21), yang ditindaklanjuti dengan Surat Pengiriman Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang Bukti, Nomor:B/696/VIII/RES.5.1./2024/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2024.
Menurut Aipda Made Budiarsa, tersangka YMH diduga secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Tersangka YMH tersebut, lanjut Aipda Made Budiarsa, terjadi di Pelabuhan ASDP Ferry Pantai Baru, Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wita lalu.
Dijelaskan Kanit Tipidter Made Budiarsa, barang bukti yang diserahkan, di antaranya satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama pemilik YMH, satu unit kendaraan merk Mitshubisi/Colt FE 74 HDV (4X2) M/T, model Light Truck, Nomor Rangka MHMFE74P5EK132365, Nomor Mesin 4D34TK95778, dengan Nomor Polisi DH 8394 G, dengan ciri-ciri warna pada Bak Kayu dan Cabin berwarna Pink yang betuliskan Rafli pada kaca bagian depan.
Selain itu, cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 800 liter yang ditampung ke dalam empat buah drum plastik berwarna biru. Cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah sebanyak kurang lebih 400 liter yang ditampung ke dalam dua buah drum plastik berwarna biru.
"Penyerahan tersangka YMH dan barang bukti dalam kasus tersebut, berjalan dengan lancar dan aman hingga sekitar pukul 18.00 Wita," tutup Kanit Tipidter Aipda Made Budiarsa.(AL)