Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidik Polres Rote Limpahkan Tujuh Tersangka Judi Kartu & Bola Guling ke Kejari

Kamis | 8/22/2024 WIB Last Updated 2024-08-22T13:19:21Z


ROTE NDAO, - Setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perjudian Judi Kartu dan Bola Guling di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Rote Ndao melaksanakan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari Rote Ndao, Kamis (22/08/2024).


Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus judi kartu dan bola guling tersebut dilaksanakan oleh Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes bersama Kanit Pidum Aiptu Yafet dan anggota, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel FB Naibaho, di ruangan Seksi Pidana Umum Kejari Rote Ndao.


Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes menjelaskan, empat tersangka kasus dugaan tindak pidana judi kartu yang dilakukan tahap dua, yakni DA (52), DH (61), MM (48), dan FM (45), yang dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Rote Ndao, di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 19.00 Wita. 


Sementara, tiga tersangka lainnya adalah dalam kasus tindak pidana perjudian bola guling di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (23/07/2024) lalu, yakni TM (45) yang bertindak sebagai Bandar, JF (41) yang berperan sebagai penjaga meja bola guling, serta JN yang berperan sebagai konjak atau penjaga uang pada layar taruhan.


Sebagai Pembina Fungsi Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, kata AKP Markus Foes, dirinya mengapresiasi kinerja Kanit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Yafet bersama tim yang telah bekerja keras menutaskan dua kasus perjuadian tersebut sampai P-21 dan sudah diserahkan ke JPU Kejari Rote Ndao.


Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Yafet menjelaskan, barang bukti yang diserahkan, yakni:


1). Kasus Judi Kartu, yakni uang taruhan sebesar Rp 3.067.000, yang terdiri dari berbagai pecahan uang, satu lembar taplak meja bermotif mickey mouse, satu lembar kain sarung sebagai alas, satu buah bangku kayu panjang, satu buah meja kayu panjang, dan tiga buah kursi plastik warna hijau.


2). Kasus Judi Bola Guling, barang bukti yang diserahkan, yakni uang tunai sebesar Rp 3.139.000, satu buah meja bola guling ukuran 50x50 senti meter, empat potong kayu segitiga sebagai alas meja, satu layar bola guling, satu buah bola guling warna Hijau-Biru, kain lap dan karung nilon tempat menyimpan meja bola guling.


Para pelaku Judi Kartu Desa Tasilo diancam dengan Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.


Sementara terhadap ketiga tersangka pelaku Judi Bola Guling Desa Mbueain, sambung Aiptu Yafet, dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 303 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.(AL)

×
NewsKPK.com Update