ROTE NDAO, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao telah melakukan Rapat Pleno Penetapan serta memproses Surat Keputusan (SK) Calon Terpilih Perganti anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau didampingi Komisioner Deddy Imanuel Basri Rondo kepada Wartawan Jumat (02/08/2024) petang.
Menurut Agabus Lau, ada dua orang calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2024, yakni Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan.
Dijelaskan Agabus Lau, Paulus Henuk merupakan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), sementara Apremoi Dudelusy Dethan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan Rote Ndao 2.
"Surat pengunduran diri Apremoi Dudelusy Dethan tertanggal 22 Juli 2024, sementara Paulus Henuk tanggal 23 Juli 2024. Sesuai regulasi KPU diberikan waktu 14 hari untuk memproses pergantiannya.
Rencana petang ini akan diserahkan SK kepada yang bersangkutan sendiri atau melalui parpol masing-masing," ujar Agabus Lau.
Dikatakan Agabus Lau, sesuai aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka akan diganti dengan urutan perolah suara terbanyak kedua. Apremoi Dudelusy Dethan diganti oleh urutan perolehan suara terbanyak kedua PSI Dapil 2 yakni Agustaf Dethan.
Sementara Paulus Henuk diganti oleh Yunus Panie yang menempati urutan kedua perolehan suara Partai Perindo Dapil 1.
"Yunus Panie dan Agustaf Dethan menempati urutan perolehan suara terbanyak kedua setelah Paulus Henuk dan Apremoi Dethan, sehingga dengan sendirinya mereka jadi Calon Terpilih Pengganti," terang Agabus Lau.
Ia menambahkan, KPU sudah berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rote Ndao terkait pengusulan dua orang Calon terpilih Pengganti itu, sehingga usulan ke Gubernur NTT akan disampaikan satu dua hari ke depan.
"Tugas kami mengusul ke Gubernur melalui Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra, sementara penetapan dan pelantikannya menunggu SK Gubernur," tutup Agabus Lau.(AL)