Palangka Raya (KALTENG)-Menanggapi laporan Ormas Gada Antang Patahu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Ditreskrimsus Polda Kalteng), yang menuduh dirinya telah memfitnah Agustiar Sabran melalui postingan di media sosial.
Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Peduli Gerakan Masyarakat Transparansi Pembangunan dan Sosial (APP GEMTPS), Iber Nahason menegaskan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Karena postingan di media sosial itu hanya menanyakan substansi dari isi surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Agustiar Sabran.
Oleh karena itu Dia meminta penegak hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi yang lebih besar di Kalimantan Tengah.
“Dalam surat tersebut, KPK meminta keterangan dari Agustiar Sabran. Namun, statusnya bukan sebagai saksi, apalagi tersangka. Jadi, kalau dikatakan saya menyebarkan fitnah terhadap Agustiar Sabran, itu tidak benar,” tegasnya.
Dilansir dari kalteng.co Iber Nahason mengungkapkan, surat panggilan KPK tersebut berkaitan dengan beberapa kasus mega korupsi/korupsi besar, termasuk dugaan korupsi senilai 60 miliar rupiah yang melibatkan beasiswa Universitas Palangka Raya (Unpar), kredit macet senilai 300 miliar rupiah di Bank Kalteng, serta beberapa proyek yang berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan penggunaan APBD-APBN tahun 2021 hingga 2023.
“Yang saya pertanyakan adalah kebenaran isi surat KPK tersebut terkait temuan dugaan korupsi tersebut. Ini bukan soal menyerang personal, tetapi lebih kepada upaya untuk mencari keadilan dan transparansi agar tidak ada kebohongan yang beredar di masyarakat,” ujar Iber Nahason, Rabu (31/7/2024).
Iber Nahason, juga mengungkapkan, telah mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang kredibel mengenai kebenaran kasus-kasus tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Sebagai Ketua Umum APP GEMTPS, saya meminta kepada penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan yang transparan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjebak dalam isu-isu yang tidak jelas,” pintanya.
Selain itu, Iber juga berencana mengirim surat kepada Dewan Pengawas KPK untuk meminta klarifikasi mengenai surat panggilan dengan nomor SP/0562/DIK.01.00/25/V/2024. Surat ini dianggap penting untuk menjernihkan segala isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas KPK agar dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran surat panggilan tersebut. Tujuan kami adalah untuk menjernihkan masalah ini agar terang benderang dan semua pihak dapat memahami situasinya dengan jelas,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Iber berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di Kalimantan Tengah, khususnya dalam penggunaan dana negara dan proyek-proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat luas. (Mandau)