Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Dorong Tertibkan Pajak dan Retribusi di Kab Rote Ndao

Jumat | 8/02/2024 WIB Last Updated 2024-08-02T06:40:27Z


ROTE NDAO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan menindak wajib pajak maupun Retrebusi nakal yang ada di Kabupaten Rote Ndao . 


Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara," ujar Dian Patria.


Aksi ini sebagai bentuk untuk membantu provinsi serta Kabupaten guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V akan segera terjun kembali ke wilayah 

Yang masih berpotensi bermain dengan Pajak maupun Retrebusi.


Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria,ketika di Hubungi Kamis 1/8/2024 malam.


Ia mengungkapkan, Kabupaten Rote Ndao,masih sangat terlalu bergantung pada bantuan Pusat,karena PAD yang masuk terbilang sangat rendah. “Sehingga tidak ada kemandirian kata dia.



Hasil temuan KPK, postur APBD Kabupaten Rote Ndao,masih sangat minim ditambah PAD Rendah dan itu masuk kategori rawan.


Berdasarkan data nilai pajak dan retrisbusi daerah Kabupaten Rote Ndao, mulai sedikit mengalami peningkatan namun jika dalam perjalan masih di temukan ada yang mencoba bermain main khususnya dengan Retrebusi Galian C 

Maka akan ada Konskwensi tegas


"Ingat bahwa kami akan mengetahui semua informasi yang ada terkhusus Retrebusi Galian C

Untuk itu jangan main main.


Sesungguhnya APBD adalah instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi stabilitas.


KPK pun terus berusaha membantu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten untuk membantu meningkatkan PAD, di antaranya dengan penjatuhan sanksi kepada wajib pajak nakal, ataupun Retrebusi dan menindak pihak yang menguasai berbagai macam usaha Galian C baik secara sanksi administrasi maupun pidana, pemberian sanksi juga kepada petugas yang tidak berintegritas, hingga membantu perbaikan sistem. 


Hal ini agar persentase PAD dalam APBD meningkat.


Menurut Dian, Pemda juga harus melakukan perbaikan serta terobosan dalam upaya peningkatan PAD


Seharusnya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao,melihat kembali sejauh mana Surat Edaran yang di tujukan Kepada Para Gubernur Walikota Bupati se Indonesia dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah

Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda

Terkait Penjelasan mengenai Legalitas dan

Pemungutan Pajak Mineral Bukan

Logam dan Batuan.


Sehingga menjadi jelas,dan Khusus Di (wilayah) Kabupaten Rote Ndao,sendiri masih sangat kurangnya integritas, ini masalah mind­set. 

  "kami akan terus mengingatkan,untuksegera sadar diri tentang pentingnya 

Pajak maupun Retrebusi daerah"siapapun yang mencoba bermain main maka akan berhadapan dengan masalah hukum


"Ingat bahwa KPK ada di Jakarta namun tentunya kami akan terus memantau terkait perkembangan PAD setiap daerah melalui pembayaran Retrebusi pajak galian C dari sumber kami yang ada di daerah dan jangan sampai ada upaya penjegalan Retrebusi maupun pajak dengan dalil Perizinan tentunya kami tindak tegas dan tidak main main "tegas dian.(AL)

×
NewsKPK.com Update