Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Reses, 25 Anggota DPRD Rote Ndao Akan di Periksa Jaksa

Selasa | 8/13/2024 WIB Last Updated 2024-08-13T10:45:39Z



ROTE NDAO -Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao(Sekwan)beserta para pendampingReses,saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Kembali menjadwalkan Pemeriksaan terhadap para Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.


Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dana Reses Fiktif Tahun Anggaran 2020 2021 Sesuai Jadwal Pemeriksaan Permintaan Keterangan akan di lakukan pada Kamis 15 Agustus dan Jumat, 16 Agustus 2024.


Berdasarkan Informasi tersebut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Anthon Susilo SH,ketika dikonfirmasi pada Selasa 13/8 siang,membenarkan hal tersebut


"Yah memang kami sudah memangil sejumlah Anggota DPRD untuk dimintai Keterangan terkait Laporan Dugaan kasus Korupsi dana Reses Anggota DPRD Rote Ndao,Tahun Anggaran(TA) 2020 2021,tegas Anthon.


Sebelumnya diberitakan berdasarkan Surat Perintah Tugas(Sprintuk) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Nomor:Print-61/N.3.23/Fd.1/05/2024, tanggal 28 Mei 2024.


Di mana Tim Jaksa Penyelidik, yang terdiri dari empat orang Jaksa Struktural dan Jaksa Fungsional bertugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian keuangan negara terkait laporan dugaan Reses Fiktif anggota DPRD Rote Ndao tahun 2020 dan 2021 tersebut.


Hal tersebut disampaikan Kajari Rote Ndao Budi Narsanto yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo kepada awak media, melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/05/2024).


Anton Susilo menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan awal atau informasi terkait dugaan Reses Fiktif TA 2020-2021 tersebut, di mana tim sementara melakukan pulbaket dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) terkait Reses yang dilakukan anggota DPRD pada tahun 2020 dan 2021 lalu.


"Laporan dan informasi awal sudah kami kantongi. Saat ini kami sementara lakukan pulbaket dan puldata terkait indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian keuangan negara terkait dugaan Reses Fiktif DPRD Rote Ndao tahun 2020 dan 2021," Ujar Anton Susilo.


Menurut Kasi Pidsus Anton Susilo,kami akan bekerja secaraProfesional,bahkan sedikit pun kami tidak gentar dengan Isu apapun yang ada di luar sana"sebab tanpa laporan masyarakat juga sesungguhnya kami telah melakukan Pubalket ujar Anthon. 


Ketika di singgung media soal ada Info sesat mengenai Proses Penaganan Kasus tersebut,kembali di bantah tegas Kasi Pidsus"kami menjalanka tugas sesuai Regulasi tentunya jika ada Informasi lain dari penaganan Pulbaket Kasus ini maka itu tidak benar


"Jangan Kita bicara lain tetapi ada oknum oknum wartawan tertentu yang tidak paham kemudian membuat informasi yang tidak benar " sekali di pertegas bahwa kami sementara lakukan Pulbaket" ujar Anthon dengan Nada Tegas.(AL)

×
NewsKPK.com Update