ROTE NDAO - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Rote Ndao sebanyak 101.283 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 49.972 orang dan pemilih perempuan 51.311 orang.
Hal ini sesuai hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, di aula New Ricky Hotel Ba'a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (10/08/2024).
Hadir dalam kegiatan pleno tersebut, Ketua KPU Agabus Lau beserta empat Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao, yakni Amril A. Abdurachman, Zifyohn D. Sanu, Deddy IB Rondo, dan Muhaimin Bere, perwakilan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Forkopimda Kabupaten Rote Ndao yang hadir langsung Plt. Kajari Rote Ndao Eben Ezer Simangunsong dan Kasi BB Aben BM Situmorang.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao Petson S. Hangge, perwakilan Polres Rote Ndao, Kodim 1627/Rote Ndao, Lanal Pulau Rote, Pengadilan Negeri Rote Ndao, pimpinan partai politik, Ketua dan anggota PPK dari 11 kecamatan, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Pemutahiran Data Pemilih telah dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat desa, dibantu PPS dan PPK.
Menurut Agabus, Pemutahiran Data Pemilih bukan pekerjaan mudah karena teman-teman Pantarlih dari rumah ke rumah untuk memastikan ada warga yang sudah berumur 17 tahun serta yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah untuk didaftarkan.
"Hari ini kita laksanakan Rapat Pleno dan kita sudah tahu hasil pemutahiran data dari teman-teman di tingkat desa dan kita juga sudah tetapkan sebagai DPS Pilkada Serentak 2024," kata Agabus Lau.
KPU dan seluruh jajaran, kata dia, sudah bekerja secara maksimal untuk melaksanakan pemutahiran dan penetapan DPS, namun dia menyadari kemungkinan masih bisa ada yang terlewati.
Sehingga, sambung Agabus Lau, dalam beberapa hari ke depan KPU akan mengumumkan DPS dan memajang di tempat-tempat umum yang mudah diakses masyarakat, agar apabila ada saudara-saudara kita yang umurnya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi namanya belum tercatat sebagai pemilih, bisa menyampaikan kepada kami secara berjenjang untuk diakomodir sebagai pemilih.
Masih menurut Agabus Lau, hingga saat ini banyak warga Kabupaten Rote Ndao belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Belajar dari pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, sudah mendekati hari pencoblosan masih banyak yang belum memiliki KTP.
"Kami berharap DPS ini kita sampaikan kepada semua saudara-saudara kita yang belum ada KTP untuk segera mengurusanya, agar jangan sampai saat di TPS ditolak oleh teman-teman KPPS. Secara aturan yang telah miliki KTP sudah bisa menggunakan hak pilih, tapi secara administrasi kalau belum mengantongi fisik KTP, maka jelas tidak bisa gunakan hak suara," tutur Agabus Lau.
Agabus Lau pun mengajak semua stakeholders untuk mendukung suksesnya seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.(AL)