Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pidana Pemilu, Penyidik Diharapkan Ungkap Aktor Intelektual

Rabu | 3/20/2024 WIB Last Updated 2024-03-20T11:02:42Z



ROTE NDAO, - Tidak benar jika anggapan bahwa dua orang operator Sirekap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Timur dijadikan tumbal dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu terkait dugaan pengalihan suara caleg tertentu yang diambil dari suara partai dan suara Caleg perempuan Partai NasDem Dapil Rote Ndao 2, dan di berikan pada Caleg Nomor Urut 2 atas nama Olafbert Arians  Manafe alias Papy Manafe yang dilimpahkan Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Rote Ndao ke Penyidik Polres Rote Ndao. 


Hal tersebut disampaikan Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Aben BM Situmorang kepada Wartawan, Rabu (20/03/2024) siang, menanggapi pemberitaan media yang memberikan informasi yang terkesan bias  kepada masyarakat seolah-olah bahwa dua orang operator PPK Rote Timur itu dikorbankan menjadi tumbal oleh Gakkumdu. 


Menurut Kasi BB Kejari Rote Ndao itu, pencatatan Maksentius M Tupu dan Fredik O. Bolla sebagain terlapor/tersangka kasus itu, hanyalah teknis pelimpahan atau pelaporan kasus tersebut Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) saja. 


Menurutnya, dari hasil klarifikasi dan penyelidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu bukti permulaan yang cukup itu ditemukan pada dua orang itu, dan langsung dilimpahkan karena Bawaslu dibatasi waktu dalam mengungkap kasus tersebut dan tidak ada kewenangan melakukan upaya hukum paksa. 


Sehingga, sambung Aben Situmorang, lebih baik langsung dilimpahkan ke Penyidik Kepolisian, sehingga bisa melakukan upaya hukum paksa 

terhadap siapun yang terlibat dalam tindak pidana pemilu tersebut yang berpotensi dijadikan tersangka sesuai peran masing-masing. 


"Intinya dua orang itu sama sekali tidak dijadikan tumbal. Itu hanya teknis pelaporan kasus itu saja. Sementara dalam penyidikan nantinya, siapapun yang terlibat atau mengetahui peristiwa itu harus diperiksa untuk mengungkap siapa sebenarnya yang menjadi aktor intelektual di belakang kasus ini," kata Aben Simamora. 


Menurutnya, dalam pertemuan terakhir Gakkumdu dan Bawaslu Rote Ndao sudah sepakat menaikkan kasus ini diproses hukum sampai ke persidangan. Untuk itu, tergantung Penyidik nantinya berani tidak membongkar kasus ini sampai kepada otak atau aktor intelektualnya,namun tentunya berkas tersebut juga akan di kirim ke Kejaksaan 


"Jadi tidak hanya dua orang itu saja yang dijadikan tersangka. Kasus ini berpotensi ada penambahan beberapa orang tersangka, tergantung Penyidik punya niat yang serius atau tidak dalam membongkar dan mengungkap sampai kepada aktor intelektualnya. 

Kalau di Penyidik Kepolisian jelas  ada upaya paksa untuk memanggil saksi dan menyita alat komunikasi yang digunakan," tutup Kasi BB Kejari Rote Ndao ini apalagi jika ada saksi yang di pangil pada saat memberikan Klarifikasi di Gakumdu namun tidak datang maka nantinya penyidik dapat melakukan upaya paksa " tegas nya.(AL)

×
NewsKPK.com Update