Simalungun,Sumut - PT.PP London Sumatera Indonesia Kebun Bahlias akan melakukan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) 2023 dimana luas lahan yang akan di lakukan pembaharuan HGU seluas 4.052 hektar,maka PT.PP lonsum Kebun Bahlias diwajibkan memiliki mitra binaan/petani plasma 20% seluas 800 hektar.
Terungkap pada sidang panitia B Badan pertanahan nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama,asistan 1 pemkab simalungun,BPN Wil provinsi Sumut & Simalungun beserta JM PT.PP Lonsum bahwa PT.Lonsum baru memiliki petani plasma seluas sekitar 600 hektar.
M. Sapi'i pangulu Nagori Bahlias yang ikut hadir pada sidang tersebut menduga ada laporan piktif pada data petani plasma yang dilaporkan pihak PT. lonsum kebun bahlias, hal itu terlihat bahwa PT. Lonsum kebun bahlias menbina petani plasma dari Nagori Boluk kecamatan Bosar Maligas seluas 300 san hektar.
"Diwilayah Kecamatan bandar yang menjadi domisili PT.PP Lonsum Kebun Bahlias,masi banyak petani yang bisa menjadi mitra dari PT.Lonsum,mengapa jau sekali Mitra Plasmanya,Nagori Bolok dikelilingi oleh PT.Perkenunan Nusantara 4,Unit Kebun Gunung Bayu dan Unit Kebun Mayang,Unit Kebun Bukit Lima, dan kebun karet swasta.
Saya menduga mitra plasma dari nagori Boluk tak akurat,maka kita berharaf agar pihak BPN dan unsur pemerintah yang terkait segera melakukan audit mitra plasma nagori Boluk kecamatan Bosar maligas,ditambah masi kurangnya mitra plasma seluas yang diwajibkan.
Sebelumnya diketahui pihak pemeritahan Nagori Bahlias Kecamatan Bandar telah besurat Kepada Kementrian Agraria dan tataruang /badan pertanahan Nasional dengan nomor surat 178/VII/2006/2023,prihal Permohonan memfasilitasi perkebunan masyarakat ( PLASMA) yang akan digunakan untuk.
a. Fasilitas prasarana perluasan untuk pemukiman masyarakat Nagori bahlis yang terdampak Rasionalisasi dan pensiunan yang tudak mempuyai pemukiman seluas 38 Hektar.
b. Frasarana kegiatan olah raga/tanah lapang seluas 6 Hektar.
c. Prasarana untuk TPU seluas 5 Hektar.
d. Frasarana untuk bidang pendidikan seluas 4 Hektar.
e. Tanah kas Nagori/Desa seluas 2 Hektar
Total luas yang dibutuhkn sebanyak 55 Hektar.
Seperti penjelasan M.Sapi'i S.H selaku Pangulu Nagori Bahlias mengatakan " kami suda melakukan kordinasi pada pihak-pihak terkait seperti pihak kebun bahlias dan pihak bandan pertahan nasional (BPN).
"Atas nama pemerintahan nagori dan masyarakat nagori bahlias,kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk memohon agar harapan kami bisa terealisasi,kita mendorong agar pihak BPN provinsi sumatera utara yakni tim panitia pemeriksaan tanah B Kanwil BPN provinsi Sumatera Utara mengeluarkan lokasi tanah yang kami butuhkan dari pembaharuan HGU PT.PP Lonsum kebun Bahlis 2023 seluas 55 Hetar.
Saat ini HGU kebun PT.PP Lodon Sumatera Indonesia suda berahir, dan akan ada pengurusan HGU yang baru,maka kami memohon agar pihak BPN bisa memisahkan lokasi yang kami butuhkan sebelum HGU PT.PP Lonsum Indonesia Kebun Bahlias diterbitkan pada tahun 2023 ini.
Semoga pihak BPN Sumatera Utara bisa bersenerji membatu masyarakat yang berdampak akibat PHK besar-besaran yang dilakukan oleh pihak PT.PP Lonsum Kebun Bahlias ,mereka saat ini sangat memprihatinkan,ini waktu yang tepat melepas tanah yang kami harafkan, tinggal kita lihat saja apakah pihak BPN dan Pihak PT.PP Lonsum indonesia terbuka hatinya untuk melepas bidang tanah yang kami maksut,ucap Pangulu mengahiri.
Terpisah,Hendra sukmana Sinaga anggota DPR Kabupaten Simalungun mengatakan PT lonsum beberapa tahun ini tidak ada bermanfaat bagi masyarakat sekitar, selain tak adanya csr,bahkan ratusan karyawan di PHK banyak pesangon tidak trealiasasi, sebaiknya permintaan masyarakat agar di penuhin, di lanjutkan pun HGU lonsum tidak ada berdampak manfaat bagi pemerintah dan masyarakat
Selama ini pihak PT. lonsum beralasan rugi, Klau merugi ngapain juga mereka minta HGU di perpanjang lagi, lebih baik lahan tersebut di pergunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah, karna kita juga masih membutuhkan tempat pembuangan sampah dan pemakaman umum yg sekarang kondisinya sangat di butuhkan ,Kita berharap pemerintah bisa mengkaji ulang untk perpanjangan HGU, agar lebih mengutamakan untuk kepentingan masyarakat umum ketimbang kepentingan masyarakat tertentu,untuk itu pemerintah dan BPN harus audit mitra plasma yang dilaporkan oleh PT.Lonsum dengan trans paran, bila hal itu tidak dilakukan kami DPRD simalungun akan melakukan audit kelapanganu,ucap Hendra. 2/8/2023.(R-01)