Notification

×

Iklan

Iklan

Bravo, DPO Kasus Imigran Gelap Berhasil Dibekuk di Kota Makasar

Minggu | 5/21/2023 WIB Last Updated 2023-05-21T02:19:39Z
FOTO : Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,IPTU Yeni Setiono didampingi  
Bripka I Wayan Jawana, Bripda Victor Sari hendak naik ke KM. Express Bahari menuju Rote Ndao


ROTE NDAO, Rupanya Kinerja Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Res Rote Ndao,Iptu Yeni Setiono benar benar tidak main main dalam upaya proses  penuntasan kasus Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (People smuggling) 


Satu persatu para tersangka yang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) berhasil dibekuk di  luar daerah 


Salah seorang tersangka Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (People smuggling) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao, dijemput Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. 


Pantauan NewsKPK.Com kedatangan ADN yang merupakan tersangka People Smuggling enam Warga Negara Asing (WNA) asal India tiba di Pelabuhan Tenau, Kupang, Minggu (21/05/2023), sekitar pukul 09.30 Wita, dikawal langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, Kanit Tipidter Bripka I Wayan Jawana, dan Bripda Victor Sari naik ke KM. Express Bahari 1F menuju Pelabuhan Ba'a, Rote Ndao. 


Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono kepada wartawan menjelaskan, pada Kamis (18/05/2023), berkat kerja sama jajaran Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Satreskrim Polres Rote Ndao, telah dilakukan upaya paksa penankapan terhadap tersangka ADN alias FDT, di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Provinsi Sulawsi Selatan. 


Menurut Iptu Yeni Setiono, peran ADN dalam kasus People Smuggling enam WNA India tersebut, yakni sebagai pihak yang menyiapkan keperluan logistik, termasuk makan minum ABK dan para imigran ilegal asal India tersebut, saat perjalanan menggunakan kapal menuju Australia. 


Selain itu, sambung Kasat Reskrim, ADN juga bertugas menyiapkan bahan bakar minya (BBM) untuk kapal, dan merekrutan para ABK. 


Dikatakan Iptu Yeni Setiono, terhadap tersangka ADN, penyidik Satreskrim mengganjar dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal lima ratus rupiah dan maksimal satu miliar rupiah. 


Mantan Kapolsek Lobalain itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar yang telah membantu mengamankan dan menangkap DPO Polres Rote Ndao(TIM/AL)

×
NewsKPK.com Update