Notification

×

Iklan

Iklan

Bersama Garami, NTT Pemda Rote Ndao Dorong Eksistensi Kaum Difabel

Jumat | 4/14/2023 WIB Last Updated 2023-04-14T03:58:47Z


ROTE NDAO - Untuk mewujudkan inklusivitas di Kabupaten Rote Ndao, maka Bupati Rote Ndao telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2022 tentang Desa dan Kelurahan Inklusi. Dalam menindaklanjuti amanat Peraturan Bupati Rote Ndao tersebut, serta untuk mendorong dan memberikan ruang kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mendukung eksistensi kaum difabel. 


Kepedulian pada Kaum Difabel di Rote Ndao makin diwujudkan Pemda Rote dengan menjalin Sinergitas bersama GARAMIN (Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi) NTT dan menggelar workshop di Gedung Gereja Zaitun Tulenulu Desa Tolama, Kec. Loaholu pada, pada Kamis (13/4/2023)


Workshop yang di gelar GARAMIN NTT dan Pemda Rote Ndao tersebut terkait dengan Identifikasi Permasalahan dan Potensi Dalam Rangka Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Inklusi yang merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.


Pada kegiatan Workshop tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Nda, Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si selaku Narasumber yang hadir dan menyampaikan materi tentang "Kewenangan Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa" dan "Penyusunan Peraturan Desa (Legal Drafting).


Selanjutnya, Hangry Mooy, SH, M.Si juga menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Desa dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak kaum disabilitas diakomodasi secara memadai dan mendorong pemerataan akses dan kesempatan bagi mereka dalam berpartisipasi dalam kehidupan di desa. 


Lebih lanjut, dijelaskan Hangry Mooy bahwa hal tersebut sebagai wujud perhatian dan kepedulian serta dukungan pemerintah bagi kaum disabilitas, 


Hangry Mooy menjelaskan bahwa Workshop tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi bagi pemerintah desa dalam membentuk peraturan desa guna sebagai wadah untuk Terjaminnya hak warga desa, terutama bagi kaum difabel.


"Perlu ada Perdes untuk menjamin hak warga desa yang difabel guna peningkatan aksesibilitas. juga sebagai sarana peningkatan pengetahuan warga desa. Perdes yang dimaksud juga diharapkan bisa mendorong keterlibatan dan partisipasi kaum difabel untuk lebih aktif dalam pembangunan desa," Jelas Hangry Mooy, Kabag Hukum Setda Rote Ndao.


"Perdes untuk kaum difabel juga akan mendorong pembangunan berkelanjutan dan Menjamin pelayanan publik yang inklusif, Mendorong pendidikan dan ekonomi inklusif serta Memberikan dukungan sosial bagi kaum difabel." Lanjut Hangry Mooy penuh harap.


Hangry Mooy juga menjelaskan bahwa Pemda Rote Ndao tetap memberikan peluang kepada kaum disabilitas untuk terlibat dalam pasar kerja dan berkontribusi pada perekonomian.


Untuk diketahui bahwa kegiatan Workshop ini digelar selama 3 hari (13 April s/d 15 April 2023) dengan melibatkan berbagai pihak, yakni Pemkab Rote Ndao dan Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa dan BPD serta para TPP-P3MD Rote Ndao, Pihak Puskesmas Oelaba, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan terutamanya para Kaum Difabel di Rote Ndao. (AL)

×
NewsKPK.com Update