Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Dugaan Pemalsuan STTB Milik Benar, LSM Segera Surati PTPN-III

Minggu | 2/19/2023 WIB Last Updated 2023-02-19T13:52:06Z


Simalungun, Sumut - Bener alias Nahiyo kariawan Afdiling 35 Kebun PT.Perkebunan Nusantara-III (PTPN-III) Unit Kebun Bandar Betsi yang ada di Kabupaten Simalungun diduga melakukan pemalsuan indititas saat mendaftar di Perkebunan Bandar Betsi. 


Hal itu terungkap dari beberapa sumber yang dapat dipercaya,sumber yang diketahui merupakan orang dekat/keluarga Benar itu sendiri mengatakan bahwa Nahiyo itu abg kandung dari si Benar


"Saat Benar mendaptar kan diri menjadi kariawan di Kebun Bandar  betsi tahun 2004 menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menenga Pertama (SMP) milik Nahiyo,hal itu dilakukan dikarenakan si Benar hanya memiliki STTB Sekolah Dasar (SD),untuk itu si Benar meruba jati dirinya mulai dari menggati nama di KTP, KK dan lainya. 


Nahiyo yang diketahui abang kandung dari Benar saat ini bekerja di Kota Bantam, sehingga penyamaran si Benar tak terhendus oleh pihak PTPN-III,ucap sumber. 


Hal yang sama dikatakan oleh beberapa orang kariawan yang ada di Afdiling 35,"suda menjadi rahasia umumlah itu bang,dan biasa saja itukan hanya menjadi persaratan saja,sebab sarat pendaftaran saat itu harus memiliki STTB SMP, dan hal itu bukan cuman Benar yang melakukan,yang penting kerjanya baik,ditanya keberadaan Bener kariawan itu mengatakan bahwa Bener jarang dirumah dia sibuk di kebun aja,jadi para pimpinan yang ada disini tau  sama tau aja ucap para kariawan tersebut dengan polos.Jum'at 17/2/2023.


Terkait adanya informasi tersebut H.Hidayat S.H Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (LSM-GEFRAK) Perwakilan Siantar-Simalungun segera menyurati Pihak PTPN-III. 


"Kita segera bersurat pada kantor Pusat PT.Perkebuan Nusantara-III,dan melampirkan bukti-bukti yang kami miliki untuk menjadi acuan pihak PTPN-III. 


Kita tau PTPN-III merupakan induk Holding PTPN Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sepantasnya menjadi contoh bagi PTPN yang lain,bila induknya manejemenya saja amburadul bagaimana pulak PTPN yang lainya.


Terkait adanya duggaan pemalsuan indititas yang dilakukan oleh terduga Benar terbongkar,maka bukan cuman si Benar yang akan tersandung hukum abang nya si Nahiyo juga akan terseret kepusaran pemalsuan indititas tersebut.


Dalan KUHP pasal 263  dijelaskan, aturan pidana penipuan dan pemalsuan dokumen pada ayat (1)  dijelaskan,barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


Pada ayat 2 dijelaskan,dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).


Meski pemalsuan ijazah/STTB juga disebutkan pada pasal pemalsuan surat dalam KUHP tersebut, namun berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka ketentuan pidana khusus akan diberlakukan.


Dalam hal ini, aturan mengenai pemalsuan ijazah telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 


Lebih jelasnya tentang sanksi pemalsuan ijazah tercantum pada pasal 69,berikut ini bunyi pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id:


Ayat (1):

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Ayat (2):

Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Saat ini kami lSM- GEFRAK perwakilan siantar simalungun masi melengkapi beberapa bukti tambahan untuk laporan ke Polres Simalungun,kita akan segera melaporkan hal ini pada Polres Simalungun,kami berharaf bisa terungkap siapa dalang/pejabat PTPN-III dibalik permainan ini saat pemerimaan kariwan ,ucap H.Hidayyat.


Terpisah,B Tarigan selaku APK PTPN-III Unit Kebun Bandar Betsi saat di konfimasi mengatakan,"trimakasi informasinya kita akan segera melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, jika informasi ini benar adanya, kami akan tindak sesuai aturan yang ada di PTPN-III, ucapnya singkat.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi Benar alias Nahiyo belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,informasi yang kami dapatkan Benar alias Nahiyo selalu sibuk mengurus hewan peliharaanya di perkebunan. 

(R-01)

×
NewsKPK.com Update