Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi telah Dilimpahkan ke Kejari Rote Ndao

Senin | 2/13/2023 WIB Last Updated 2023-02-13T07:47:25Z


ROTE NDAO  - Penyidik Polres Rote Ndao melakukan proses pelimpahan (tahap I) berkas perkara kasus dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan YM, salah satu oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut (RBL), Kabupaten Rote Ndao. 


Demikian disamaikan Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, didampingi Kabag Ops AKP Muhamad Nawawi, Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, dan KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka, dalam Press Release, di Mapolres Rote Ndao, Senin (13/02/2023) pagi. 


Dijelaskan AKBP Nyoman Putra Sandita, sejalah dengan pelaksanaan Program Jumat Curhat yang digalakkan Polres Rote Ndao dan jajaran Polsek, ada keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi akibat ulah pihak tertentu. 


Menurutnya, pada Jumat (06/01/2023), ada laporan masyarakat bahwa YM telah mengambil pupuk bersubsidi dari Poktan yang diketuainya dengan modus melengkapi administrasi dari anggota. 


Namun, kata AKBP Nyoman Putra, pupuk tersebut dijual ke pihak tertentu dengan motif mencari keuntungan pribadi. 


Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Nyoman Putra, penyidik Polres Rote Ndao melakukan pengecekan ke rumah saudara YM dan ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Ponzka sebanyak 14 karung (sak). 


Ia menambahkan, setelah penyidik melakukan langkah dan upaya kepolisian YM mengakui bahwa pupuk bersubsidi tersebut merupakan pupuk bersubsidi meilik Poktan yang sebagian telah dijual kembali dengan kisaran harga Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu. 


Terhadap penyalahgunaan tersebut, lanjut AKBP Nyoman Putra, tersangka YM diganjar dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 


"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama-lamanya 2 tahun. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao," ujar Nyoman Putra. 


Masih menurutnya, mudah-mudahan langkah tegas yang diambil penyidik Polres Rote Ndao ini akan menjadi efek jera karena pupuk bersubsidi diperuntukan bagi para petani untuk mendukung perekonomian masyarakat. 


"Kami akan tindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran pupuk bersubsisi, sesuai aturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku," imbuhnya.



Terpisah, KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka menjelaskan, YM dalam aksinya menebus pupuk bersubsidi menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Poktan untuk menguntungkan diri sendiri.      


Modusnya, terang Palaka, tersangka YM menebus pupuk bersubsidi milik Poktan tersebut bukan dengan uang yang dikumpulkan dari anggota Poktan, namun menggunakan uang pribadi tanpa sepengetahuan anggota Poktan.

Hal ini, lanjut Palaka, secara otomatis anggota Poktan sangat dirugikan karena tidak mendapat pupuk subsidi sesuai RDKK. Anggota Poktan juga tidak dilibatan dalam rapat-rapat maupun penyetoran uang untuk menebus pupuk. 


"Aturannya seluruh Anggota Poktan harus diundang untuk rapat untuk penebusan pupuk bersubsidi. Tetapi tersangka tidak melalui forum rapat, dan ketika pupuk sudah ditebus dengan uang pribadi, dia menjual sesuka hati kepada pihak lain," tutup Palaka.(AL)

×
NewsKPK.com Update