Notification

×

Iklan

Iklan

Kebun Unit PTPN-III Bandar Betsi Diduga Kerjakan Kariawan Gunakan STTB Palsu Diafdiling 35

Senin | 2/13/2023 WIB Last Updated 2023-02-13T13:44:28Z


Simalungun,Sumut - Menindaklanjuti informasi masyarakat afdiling 35 dengan adanya seorang  kariawan diduga menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) palsu saat mendaftarkan diri di PT.Perkebunan Nusantra-III,Unit Kerja kebun Bandar Betsi. 


BENAR  yang di informasikan hanya memiliki STTB Sekolah Dasar SD,tidak dapat mendaftarkan diri menjadi kariawan di BUMN PTPN-III,dikarenakan saat penerimaan kariawan persaratan STTB harus tamatan SMP, untuk mengelabuhi pihak PTPN-III,dirinya menggunakan STTB Sekolah Menenga Pertama (SMP) milik abgnya An NAHIYO. 


Sementara kita tau bahwa memalsukan idititas bisa di acam pasal 263 KUHP pelakunya dijerat dan diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,terkait itu sumber juga menduga bahwa BENER juga melakukan pemalsuan indititas seperti KTP, KK dan lain-lain untuk memuluskan kejahatanya masuk menjadi kariawan di BUMN PTPN-III Bandar Betsi. 


Seperti dijelaskan oleh seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan,"setahu saya NAHIYO itu abang si BENER yang saat ini berada di Batam,dan kariwan yang dimaksut itu sampai sekarang di panggil BENER bukan NAHIYO disini.


Saat mendaftarkan diri menjadi kariwan di BUMN PTPN-III Bandar Betsi dia diduga menggunakan STTB si NAHIYO,karena si BENER cuman tamat SD, penerimaan saat itu harus STTB SMP ,karena tak ada STTB SMP nya maka dia pakai STTB abgnya yang tamatan SMP ,terkait hal itu maka dia kan harus menyamakan idititasnya yang lain sesui STTB, seperti KTP, KK dan lainya,semua orang tau bahwa kariawan afdiling an NAHIYO itu adala si BENAR.ucap pria berumur  47 tahun tersebut. 


Terpisah KL.Simanjutak S.H ahli hukum pidan Provinsi Sumatera Utara mengatakan,"hukum pidana di Indonesia diatur dalam KUHP, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal pidana,salah satu dari pasal tersebut adalah pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :


(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).


Terkait hal itu, maka pihak PTPN3 harus cepat mengambil tidakan,sebab PTPN3 merupakan Badan Usaha Milik Negara,jangan ada pembiaran di sini nanti akan banyak BENAR2 yang lain,sementara yang memiliki hak menjadi kariawan PTPN3 dirugikan dengan masuknya para penyusup STTB palsu ucap KL Simanjutak. 


Sampai berita ini disampaikan pada redaks Apdul Rahman APK unit kebun PTPN-III Bandar Betsi belum mau memberikan tanggapan, begitu juga BENER belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan terkait STTB yang kami maksut... BERSAMBUNG.(R-01)

×
NewsKPK.com Update