Notification

×

Iklan

Iklan

Reskrim Res Rote Ndao Tetapkan Duo L Warga Baadale Sebagai Tersangka

Jumat | 9/02/2022 WIB Last Updated 2022-09-02T07:11:35Z




ROTE NDAO - Laporan Kasus dugaan Pencemaran Nama baik berdasarkan bukti  Nomor : LP/05/I/2022/SPKT/RES ROTE NDAO/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2022, yang diadukan (WP)selaku Pelapor telah memasuki babak baru. 


Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui yang dilakukan melalui salah satu media online yang diduga dilakukan oleh dua Ibu Rumah tangga(IRT) selaku terlapor yakni (MAP) & (YSM).  


dan Saat ini penyidik Unit Tipidter Reskrim Rote Ndao,telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 6 Juli 2022 dan pada tanggal 31 Agustus 2022 penyidik berhasil menetapkan ke 2 orang IRT tersebut sebagai tersangka. 


Kepada Wartawan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao,Iptu Yeni Setiono,Jumat(2/9/2022 mengatakan  bahwa benar untuk penetapan kedua tersangka tersebut yakni  MAP alias L  dan  YSM alias L dan saat ini telah dilayangkan surat panggilan kepada ke 2 (dua) tersangka tersebut dan sesuai jadwal pada hari ini (Jumad, 2 September 2022)

sudah di pangil  untuk memberikan keterangan dengan status sebagai tersangka. 


Kedua tersangka (MAP)alias L dan(YSM)alias L   dikenakan pasal 310 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara jelasnya.(AL)

×
NewsKPK.com Update