Notification

×

Iklan

Iklan

Ditetapkan Tersangka, Sopir Maut Tewaskan 10 Orang aterancam 6 Tahun Penjara

Jumat | 9/02/2022 WIB Last Updated 2022-09-02T05:14:08Z




Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra menetapkan tersangka sopir Kontainer yang menewaskan siswa SD kota baru di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta pada Jumat (02/09/2022).


“Pasca kejadian pada Rabu lalu, pada hari Kamis kemarin, penyidik dari satlantas polres metro Bekasi kota sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk sopir truk trailer yang menyebabkan terjadinya laka, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Hengki.


Sopir truk bernomor polisi N 8051 EA berinisial AS (30) dilakukan penahanan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Iya 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Ditanya terkait kronologi kejadian, Kapolres enggan menjawab karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


“Kronologi kejadian dan sebagainya tidak perlu kami sampaikan, itu dalam rangka materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.


Akibat kelalaian sopir mengakibatkan 10 korban jiwa serta 23 lainnya luka-luka itu, diduga karena kelalaian dari pengemudi truk naas itu.


Kendaraan truk berangkat dari Cileungsi menuju ke daerah Jawa Timur dan mengangkut besi cor. Sopir itu mengendarai truk seorang diri dan melintas di Jl. Sultan Agung, kelurahan Kali Baru hingga oleh ke kiri dan menabrak tower BTS yang persis berada di depan SD kota Baru

×
NewsKPK.com Update