Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Kaur Letakan Batu Pertama Pembangunan RTLH Tahun 2022

Rabu | 7/06/2022 WIB Last Updated 2022-07-05T23:03:29Z


Kaur, Newskpk.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Permungkiman menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH)  kepada masyarakat kaur tahun anggaran 2022.

Program RTLH ini dalam rangaka mewujudkan dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah Kabupaten Kaur.


Pembangunan RTLH ini di tandai peletakan batu pertama oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH di dampingi Pejabat PUPR BP3S7 Bengkulu,  Kepala Dinas Perkim Kaur Hiftahrio Syaputra serta ikut hadir masyarakat setempat,  Kegiatan ini berlangsung di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Nasal. Selasa, 05 Juli  2022


Dalam sambutannya, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH  menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV beserta jajarannya. Serta rasa terima juga disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan perhatian. Sehingga Kabupaten Kaur menjadi lokasi sasaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.


"Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Kaur, Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV beserta jajarannya. Serta rasa terima juga disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan perhatian. Sehingga Kabupaten Kaur menjadi lokasi sasaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya", Ucapnya


Diketahui,  Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebanyak 491 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahap II yang tersebar di 2 Kecamatan dan 4 Desa. Pertama Kecamatan Nasal terdiri dari 3 Desa yaitu Desa Sumber Harapan, Desa Muara Dua, dan Desa Sukajaya. Kedua Kecamatan Maje terdiri dari 1 Desa yakni Desa Sinar Mulya. Perunit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diberikan bantuan sebesar Rp 20 Juta. Sedangkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahap III sebanyak 713 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)


Sedangkan menurut Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kaur, Dr. Hiftahrio Syaputra, M.Si. menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah tidak layak huni adalah rumah atau bangunan yang ditempati oleh masyarakat bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan. Misalkan, rumah dalam kondisi rusak sedang, kemudian bermasalah dengan pencahayaan, kondisi bangunan seperti atap, dinding dan lantai rusak, bermasalah dengan sanitasi. Kemudian lahan harus milik sendiri. (SMI)

×
NewsKPK.com Update