ROTE NDAO - Unit Satreskrim Polres Rote Ndao,amankan tiga Unit(3)Truk beserta Pengemudi dan barang bukti(Batuan) yang diduga akibat aktivitas tambang ilegal
Aktivitas penambangan ilegal itu berlokasi di kawasan Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.
Berdasarkan Laporan Masyarakat Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diduga ilegal itu pada Rabu (13/04/2022)sore
Pantauan Wartawan pada Rabu Malam di Mapolres Rote Ndao,Rabu (13/04/2022), tiga Unit Truk bermuatan batuan dan berada di area parkiran Polres Rote Ndao.
sementara para pengemudi sedang berada di Unit Tipidter guna memberikan klarifikasi
Adapun tiga unit truk jenis (dump)bernopol (DH 9102 G) dikemudikan oleh DL dan sudah dilakukan pemuatan sejak tgl 4/04 sampai tgl 13/04 dan perhari dua ret.
Begitupun dengan truk bernopol(DH 8099 G) yang dikemudikan oleh (JL) Kedua mobil truk tersebut milik Yusak Adu.
Sementara satu unit dump truk lagi milik Even Hello yang dikemudikan oleh YL .
Total batuan Ilegal yang diangkut ketiga dump truk tersebut sebanyak 52 ret.
Para truk tersebut mengangkut batuan Ilegal(PETI) dari Tulandale Kelurahan Metina untuk di jual kepada para pengusaha yang ada di Kecamatan Rote Barat(Boa).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Yeni Setiono
saat dikonfirmasi pada (Kamis14/04/2022) membenarkan hal tersebut
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao " Masih dalam tahap pemeriksaan ungkap Yeni Setiono(AL)