Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara, Kejari Rote Ndao Launching Rumah Restorative Justice

Kamis | 4/14/2022 WIB Last Updated 2022-04-14T09:46:50Z



ROTE NDAO - Kejaksaan Negeri Rote Ndao,(Kejari) Rote Ndao dibawah pimpinan Budi Narsanto, SH melaksanakan kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice, bertempat di Kantor Kelurahan Metina, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao. pada Kamis (14/04/2022). 


Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto SH, didampingi para Kasie,Kasubag dan para Jaksa Fungsional.

dalam sambutannya menyampaikan

bahwa, Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. 


"Restorative Justice adalah suatu solusi, alternatif untuk penyelesaian perkara, khususnya perkara pidana yang ada di Masyarakat," ungkapnya.

"Ini adalah  salah satu terobosan hukum yang dicanangkan oleh bapak Jaksa Agung," paparnya. 


lanjutnya, ia menitikberatkan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Bapak Burhanuddin pada hari Rabu 16 Maret 2022 merupakan salah satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan local (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. 


Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi  untuk mendapatkan Restorative Justice, dengan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ini seperti hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kerugian dibawah Rp.2.500.000,- tetapi tentang kerugian secara kasuitis, juga bisa lebih dari Rp.2.500.000,- tergantung beberapa faktor, dan kemudian pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban. 


Selanjutnya, diharapkan kedepannya pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan 

persatuan di dalam 

masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian.

Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah. 


Hadir dalam acara tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Rote Ndao, Kepala Kepolisian Resor  (Wakapolres) Rote Ndao,Kapolsek Lobalain Komandan Distrik Militer (Dandim) diwakili Plh. Pasi Ops Kodim dan Perwakilian dari Pengadilan Negeri Rote Ndao. Lurah Metina beserta staf 


Kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan aman dan lancar.(AL)

×
NewsKPK.com Update