Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Minta APH Awasi Penggunaan 8% Dan 20% DD

Sabtu | 4/23/2022 WIB Last Updated 2022-04-23T13:46:18Z


Kaur, Newakpk.com - Sesuai ketentuan peraturan kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diprioritaskan untuk 

pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.


Penanganan bencana di masa pandemi covid-19, Kemendes RI telah mengatur 8% dari total anggaran dana desa dari masing-masing Desa harus di gunakan untuk penanganan bencana covid-19


Selain itu ada juga prioritas untuk pemulihan ekonomi sesuai yang di atur 

Pasal 5 Ayat 2 huruf (b) di prioritaskan

pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;

pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan

Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat


Aktifis sekaligus tokoh masyrakat Kecamatan Luas, Asnawi Puasa meminta kepada aparat penegak hukum benar-benar memperhatikan dan memgawasi penggunaan anggaran tersebut khususnya di wilayah kecamatan luas.


Asnawi menilai di satu tahun terakhir kedua item kegiatan bersumber dari dana desa (DD)  yaitu 8% dana covid-19 dan 20 ketahanan pangan nabati dan hewani syarat penyimpangan atau korupsi. Terbukti di 8% beberapa kegiatan tidak di laksanakan juga dianggap tidak transparan.Untuk 20% DD kebanyakan di kecamatan luas di peruntukan kebun jagung yang juga tidak begitu bermanfaat, Terbukti hasil yang di peroleh tidak sebanding dengan modal yang di keluarkan modusnya padat karya tunai, Lagi-lagi diduga syarat korupsi pihak oknum kades. 


Selain itu Asnawi menyayangkan dana desa yang masuk ke Kecamatan Luas setiap tahunnya lebih kurang 9 (Sembilan) miliar namun sampai saat ini tidak ada desa yang bisa menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) 

Dan ekonomi masyarakat belum ada peningkatan secara signifikan. 


"Maka kami mohon kepada APH baik Kejari Kaur maupun polres Kaur betul-betul memperhatikan dan memgawasi secara intensif penggunaan dana desa di kecamatan luas, agar apa yang di cita-citakan negara bisa berhasil" Ujarnya (SMI)

×
NewsKPK.com Update