Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Gurita Korupsi Telah Resmi di Laporkan Kejari Pulau Taliabu

Rabu | 9/15/2021 WIB Last Updated 2021-09-15T11:33:11Z


BOBONG, - Dugaan gurita Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu serta Mafia Proyek pengadaan belanja batik tradisional untuk di korupsi. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Pulau Taliabu berharap kepada kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.


Kajari Taliabu, Yang belum lama ini di lantik beserta tim jaksa penyidik Pulau Taliabu untuk segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang telah kami sudah laporkan serta tembusan pelaporannya kami lanjutkan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan Gurita Korupsi di antaranya;


1. Melaporkan Eks Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu terkait pengadaan belanja batik tradisional yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.107.160.000,00.- (Dua miliar lebih). Proyek pengadaan tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan kejahatan mafia proyek untuk di korupsi atau di rampok oleh CPM.


2. Melaporkan instansi Dinas kesehatan, Kabupaten Pulau Taliabu terhadap proyek pembangunan Puskesmas desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, yang mana pencairan atas pekerjaan tersebut sudah 100% sementara progres fisiknya belum selesai hingga saat ini.


3. Melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan terhadap belanja perjalanan dinas, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 165.000.000.00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah). Dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak lengkap Pertanggung jawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).


4. Melaporkan Eks direktur PDAM kabupaten Pulau Taliabu karena telah melakukan pencarian anggaran ke rekening pribadinya senilai Rp1.164.971.691.00.- ( Satu miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tuju puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)." Pungkasnya


Sudah jelas tindakan ini tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Dan juga peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. 


Jadi selanjutnya, GPM Pulau Taliabu berharap agar kasus yang sudah dilaporkan segera di usut tuntas. 


GPM juga minta ketegasan kepada Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu melalui tim penyidik jaksa Kejari agar secepatnya melakukan penyelidikan hingga penggeledahan. Dan Laporannya sudah dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) serta Kejaksaan Agung RI untuk segera di tindaklanjuti secepatnya."  tegas DPC GPM Pulau Taliabu. pada media Newskpk.com, hari Rabu 15/9/2021.


( Jek/ Redaksi)

×
NewsKPK.com Update