Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Rote Ndao

Kamis | 9/16/2021 WIB Last Updated 2021-09-16T00:37:07Z





ROTE NDAO - Tidak Butuh waktu lama bahkan hanya 1x24 jam Aparat Kepolisian yang terdiri dari Tim Gabungan Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor(EMM)17 tahun,pelaku pencurian  diamankan di desa serubeba Kecamatan Rote Timur, pada rabu (15/09/2021) sore 


Pelaku Pencurian sepeda Motor(EMM)17 tahun,adalah warga dusun,Leteklain Desa Matasio Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) 


Berdasarkan keterangan dari pelaku Curamor,pada senin (13/9/2021) jam 02.00 wita 


dirinya  Pelaku(EMM) mencuri satu unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milik Viktoria Manafe warga Desa Oebau Kecamatan Pantai Baru 


Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian Pelaku(EMM) melanjutkan perjalanan menuju dusun Busadaelaen desa Hundihopo Kecamatan Rote Timur 


Meskipun  sempat dicegat Aparat Kepolisian Polsek Rote Timur,namun pelaku(EMM) berhasil melarikan diri dengan berlari menuju kedalam hutan. 


Ironisnya meskipun masih dalam pengejaran Aparat Kepolisian namun Pelaku(EMM) justru kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian satu unit motor beat warna putih milik Melianus Likan(korban) warga Desa Lakamola Kecamatan Rote Timur 

pada rabu(15/9/2021) 


Aksi pencurian kedua kali yang dilakukan Pelaku(EMM) dengan cara  mendorong sepeda motor hingga di depan Bengkel milik  Don Panala,bahkan bukan saja motor yang dicuri pelaku(EMM) juga Nekat  membongkar pintu belakang bengkel. 


Kemudian mengambil barang - barang di dalam bengkel.

Setelah itu pelaku(EMM) menuju lokasi hutan Naoina yang terletak di Desa Edalode Kecamatan Pantai Baru dan menginap didalam hutan 


Selanjutnya sekitar pukul 09.00 wita pelaku menuju Ba'a setelah kembali dari ba'a pelaku langsung menuju desa Daima Kec. Landu Leko  

dan sekitar pukul 13.00 wita pelaku kembali ke Dusun Boidanon desa Serubeba Kecamatan Rote Timur dan duduk di tepi jalan bersama teman pelaku berinisial (MH) dan tepat pukul 17.00 akhirnya

Tim Anggota Kepolisian dari Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda beat Warna putih. 


Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara 


Saat ini pelaku(EMM) beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pantai Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya  

Satu Unit sepeda Motor honda Beat Warna Hitam No.Pol : DH 4487 BT, satu unit sepeda motor honda beat warna putih No.pol : DH 4057 GD ,empat belas botol Cat semprot merk VR berbagai warna,

Satu huah Shock belakang motor matic,

Satu unit kenalpot Racing,Satu unit kliper Elektrik,Satu set lengkap alat cukur rambut listrik,delapan bungkus Roller motor matic merk honda ,

Satu buah kampas Rem belakang, 

Lima buah kunci ring berbagai ukuran, Sebelas bungkus lampu LED, Lima buah pentil Tubles,dua buah Vanbelt,Satu botol oli MpX 2,Satu botol oli gear,Enam botol minyak rantai,dua buah,Tutupan variasi roda,Satu buah variasi cakram motor,dua tabung variasi minyak rem,dan dua buah keran minyak variasi motor supra(AL)

×
NewsKPK.com Update