ROTE NDAO - Tidak Butuh waktu lama bahkan hanya 1x24 jam Aparat Kepolisian yang terdiri dari Tim Gabungan Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor(EMM)17 tahun,pelaku pencurian diamankan di desa serubeba Kecamatan Rote Timur, pada rabu (15/09/2021) sore
Pelaku Pencurian sepeda Motor(EMM)17 tahun,adalah warga dusun,Leteklain Desa Matasio Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)
Berdasarkan keterangan dari pelaku Curamor,pada senin (13/9/2021) jam 02.00 wita
dirinya Pelaku(EMM) mencuri satu unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milik Viktoria Manafe warga Desa Oebau Kecamatan Pantai Baru
Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian Pelaku(EMM) melanjutkan perjalanan menuju dusun Busadaelaen desa Hundihopo Kecamatan Rote Timur
Meskipun sempat dicegat Aparat Kepolisian Polsek Rote Timur,namun pelaku(EMM) berhasil melarikan diri dengan berlari menuju kedalam hutan.
Ironisnya meskipun masih dalam pengejaran Aparat Kepolisian namun Pelaku(EMM) justru kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian satu unit motor beat warna putih milik Melianus Likan(korban) warga Desa Lakamola Kecamatan Rote Timur
pada rabu(15/9/2021)
Aksi pencurian kedua kali yang dilakukan Pelaku(EMM) dengan cara mendorong sepeda motor hingga di depan Bengkel milik Don Panala,bahkan bukan saja motor yang dicuri pelaku(EMM) juga Nekat membongkar pintu belakang bengkel.
Kemudian mengambil barang - barang di dalam bengkel.
Setelah itu pelaku(EMM) menuju lokasi hutan Naoina yang terletak di Desa Edalode Kecamatan Pantai Baru dan menginap didalam hutan
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 wita pelaku menuju Ba'a setelah kembali dari ba'a pelaku langsung menuju desa Daima Kec. Landu Leko
dan sekitar pukul 13.00 wita pelaku kembali ke Dusun Boidanon desa Serubeba Kecamatan Rote Timur dan duduk di tepi jalan bersama teman pelaku berinisial (MH) dan tepat pukul 17.00 akhirnya
Tim Anggota Kepolisian dari Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda beat Warna putih.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Saat ini pelaku(EMM) beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pantai Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya
Satu Unit sepeda Motor honda Beat Warna Hitam No.Pol : DH 4487 BT, satu unit sepeda motor honda beat warna putih No.pol : DH 4057 GD ,empat belas botol Cat semprot merk VR berbagai warna,
Satu huah Shock belakang motor matic,
Satu unit kenalpot Racing,Satu unit kliper Elektrik,Satu set lengkap alat cukur rambut listrik,delapan bungkus Roller motor matic merk honda ,
Satu buah kampas Rem belakang,
Lima buah kunci ring berbagai ukuran, Sebelas bungkus lampu LED, Lima buah pentil Tubles,dua buah Vanbelt,Satu botol oli MpX 2,Satu botol oli gear,Enam botol minyak rantai,dua buah,Tutupan variasi roda,Satu buah variasi cakram motor,dua tabung variasi minyak rem,dan dua buah keran minyak variasi motor supra(AL)