Notification

×

Iklan

Iklan

Tender Proyek APBD Rote Ndao 2026 Penuh KKN Polres Kejaksaan Diminta Jangan Jadi Penonton

Selasa | 9/22/2026 WIB Last Updated 2026-09-22T04:38:07Z



ROTE NDAO - Praktek monopoli proyek APBD Kabupaten Rote Ndao Senilai 18,5 Milyar mencuri perhatian publik. Masyarakat menyampaikan laporan terkait permainan pelelangan jual beli proyek hingga pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 Aparat Hukum Dalam Hal ini Pihak Polres Rote Ndao,Kejaksaan Negeri Rote Ndao,diminta untuk segera Mengungkap Permainan Kotor ini jangan jadi Penonton


Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk SH dan Wakil Bupati Rote Ndao Apremoy Dudelusi Dethan  

Bahkan daingap tak mampu pecahkan Reformasi birokrasi, tranparansi pemerintah dan efisiensi APBD yang tepat sasaran menjadi agenda utama sejak Awal


Paulus Henuk SH yang dikenal bersih dan berintegritas dianggap tak mampu menghapus budaya KKN pemain proyek lama yang masih menggurita di internal Pemkab Rote Ndao


Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan Barang/Jasa disinyalir tidak dilaksanakan sesuai aturan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).


Hal tersebut seolah menjadi skema budaya bagi-bagi proyek di kabupaten Rote Ndao, yang sudah berlangsung dalam setahun ini


Pemkab Rote Ndao ,saat ini menuai kritikan dari kalangan berbagai kalangan Karena ada indikasi kuat permainan monopoli kelas elite antara pemilik perusahaan dalam proses tender hingga pengumuman penetapan pemenang oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).


Persekongkolan antara Pokja, PPK dan kontraktor swasta langganan proyek pemerintah meresahkan masyarakat yang berharap transparansi dan integritas Pemkab Rote Ndao dalam melaksanakan pembangunan daerah yang bersih dari KKN.


Dari hasil penelusuran, diketahui sejumlah proyek-proyek telah ditentukan pemenangnya sebelumnya oleh pokja proses tender hanya sekedar formalitas 


Tak tanggung-tangung, hampir disemua sebagian besar dimenangkan grup yang semuanya bawah naungan PT GGJ tanpa kuasa direktur.


Diantaranya 1. Hotmix Baubafan - Kolobolon ( CV. TEGUH KARYA) Rp. 9 554 774 240.

2. Lapen Tuanatuk - Todan ( CV. TEGUH KARYA ) Rp.1 320 000 000.

3.Lapen Batulilok - Oele ( CV. TIFANY KARYA ) Rp. 1 251 000 000

4.Lapen Oedai - Holotula ( CV. TUAK MANDIRI ) Rp. 1 050 622 965

Total Anggaran Rp. 15 142 774 240.

5.Pembangunan Kantor Camat Pantai Baru CV TUAK MANDIRI 

Pgu Anggaran 3,4 Milyar

6.Hotmix Baudale - Mokdale (CV. WILY KARYA ) Rp. 1 100 000 000 

7. Lapen lingkar sanggoen ( CV. SILOAM) Rp. 867 000 000


Untuk di ketahui CV Teguh Karya Direktur Utamanya berinisial LB atau biasa di Pangil AB

Sedangkan CV Tifany Karya Direkturnya Adalah NLA istri dari LB,

Sedangkan CV Tuak mandiri Direkturnya Adalah E.L.A,ipar Kandung dari LA alias AB yang merupakan Adik Kandung dari NLA


Dugaan praktik monopoli proyek dilakukan oleh satu sosok pemain lama berinisial AL,yang berperan sebagai pengatur pemenang serta mengintimidasi ULP guna menentukan Pemenang serta mengurus jumlah fee yang harus diserahkan kepada para empunya jatah paket tersebut


Praktik monopoli proyek di kabupaten Rote Ndao, telah terjadi dari sepanjang Proses tender tahun 2026 , bahkan dijuluki spesialis pemenang tender.

×
NewsKPK.com Update