ROTE NDAO – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Imbauan tersebut disampaikan melalui sebuah poster resmi yang menampilkan Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K., dengan pesan utama “Himbauan Larangan Penggunaan Vape di Wilayah Hukum Polres Rote Ndao.”
Langkah ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya penggunaan rokok elektrik yang kini tidak hanya menyasar kalangan orang dewasa, tetapi juga berpotensi menjangkau generasi muda.
Dalam himbauan tersebut, Polres Rote Ndao mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai salah satu dasar hukum pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Di antaranya, potensi kerusakan paru-paru dan gangguan sistem pernapasan, peningkatan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, serta paparan zat berbahaya seperti nikotin, logam berat dan bahan kimia beracun.
Penggunaan vape juga dinilai berpotensi membuka jalan bagi generasi muda untuk terjerumus dalam kebiasaan merokok dan ketergantungan nikotin.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menganggap rokok elektrik sebagai produk yang sepenuhnya aman bagi kesehatan.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasal 434 mengatur sejumlah larangan penjualan rokok elektronik, termasuk kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sementara itu, Pasal 443 mengatur kewajiban pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Dengan demikian, pengendalian penggunaan rokok elektrik harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diajak bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari penggunaan vape pada kawasan yang dilarang.
Polres Rote Ndao juga mengajak masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan penggunaan vape di lingkungan yang termasuk kawasan larangan.
Pesan yang disampaikan cukup jelas: kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan dan penegakan aturan.
Namun, implementasi imbauan ini juga membutuhkan sosialisasi yang konsisten, pengawasan di lapangan, serta kejelasan mengenai lokasi yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.
Masyarakat pun diharapkan memahami bahwa pengendalian rokok elektrik bukan semata-mata persoalan ketertiban, melainkan bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.
STOP VAPE! DEMI KESEHATAN DAN MASA DEPAN GENERASI

