Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus ASN Tipikor Sekda Rote Ndao Kembali Di Periksa Penyidik

Kamis | 1/14/2021 WIB Last Updated 2021-01-13T23:50:08Z


ROTE NDAO - Akibat dari tidak mentaati Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri yang ditandatangani bersama oleh MenPAN-RB, BKN, dan Mendagri terkait  pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara ASN) yang melakukan Tindakan Pidana Korupsi dan telah Memiliki kekuatan hukum tetap 


dan pada Bulan April 2019 lalu Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu telah menandatangani SK Pemberhentian terhadap ASN Mantan Napikor di lingkup Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao namun pada Tanggal 24 Mei 2019 Bupati Kembali mengeluarkan SK Pengaktifan kembali Sejumlah ASN mantan Napikor Yang telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat. 


Berdasarkan SK pengaktifan kembali itulah sejumlah ASN Mantan Napikor akhirnya kembali bekerja seperti biasa namun pada awal bulan Juli 2020 Bupati kembali mengeluarkan SK pemberhentian Gaji Sementara sejumlah ASN mantan Napikor, namun mereka tetap diijinkan untuk menjalankan Tugas-tugas pemerintahan seperti ASN . 


Saat ini Penyidik Polres Rote Ndao kembali gencar  melakukan pemeriksaan sekaligus Permintaan keterangan terhadap sejumlah Pihak terkait mulai dari Sekda Rote Ndao,Jonas M Selly,Kabag Hukum Sekda Rote Ndao,Handri Mooy serta para bendahara 


Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang di konfirmasi wartawan  di sela sela pemeriksaan para pihak terkait pada  Rabu(13/1/2021) bertempat di Mapolres  bahwa memang benar  saat ini pihaknya tengah melakukan pemangilan terhadap sejumlah pihak untuk di mintai klarifikasi 


"Memang benar saat ini penyidik kami sementara kembali melakukan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dan masih sebatas permintaan keterangan ,apabila sudah lengkap maka tentunya akan digelar perkaranya"  kasus ASN Tipikor,ini baru sebatas permintaan Klarifikasi atau keterangan saja jika sudah memenuhi semua unsur tentu akan di gelar perkara nya sementara untuk saat ini belum ada yang  di tetapkan sebagai tersangka "ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao. 


Pantauan Wartawan sejak Akhir desember 2020  hinga awal  Januari 2021,penyidik Unit II  Tipikor Polres Rote Ndao,terus gencar melakukan permintaan Klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dan pada hari selaasa(12/1/2021)kemarin Sekda Rote Ndao ,Jonas M selly dan beberapa bendahara masih memberikan keterangan 


Sementara itu Wakil Ketua DPRD Rote Ndao ,Paulus Henuk SH ketika dimintai tangapanya pada Rabu(13/1/2021)siang mengatakan,Kasus ini sudah di tangani sejak kurang lebih lewat setahun dan semoga tahun ini sudah ada titik terang,

dan siapapun pihak pihak yang terlibat harus bertangung jawab,jangan sampai mengorbankan orang lain,siapapun  yang terlibat melakukan pembiaran harus diproses,karena tentunya Para ASN itu ada sumpah janji jabatan,ketika di angkat sebagai PNS  dia harus patuh terhadap perundang undangan yang berlaku,dan proses administrasi  dari aturan itu harus ada yang bertangung jawab dan  para ASN tidak bisa memberhentikan diri sendiri,harus ada yang memberhentikan dia. 


Ingat bahwa didalam aturan universal tentang tenaga kerjaan atau kepegawaian ada yang namanya Asas No Work No Pay,artinya orang yang bekerja maka harus di bayar,dan kebalikanya jika tidak bekerja maka tidak di bayar, negara ini ada aturanya. 


Maka ada kewenangan kewenangan jabatan,Bupati adalah Pejabat pembina kepegawain(PPK)Sekda itu adalah pejabat bersangkutan merekalah yang punya kewenangan untuk memberhentikan orang orang ini,bahwa kemudian diberhentikan dan  mereka di protes secara hukum maka silahkan itu ada aturanya,mereka bisa Ke PTUN dan gugat keputusan Bupatinya "sehingga jangan kemudian ini orang sudah jatuh tertimpa tangga pula "dia sudah di hukum nama baiknya sudah tercoreng,belum tentu juga mereka 15 orang ASN ini makan uang Negara 


saya sudah berulang kali katakan bahkan sejak dua tahun lalu, agar status ASN Mantan Napi Koruptor di Perjelas, karena berpotensi Merugikan negara belasan miliaran rupiah, menurut beliau pengangkatan kembali ASN yang sudah di berhentikan sangat menyalahi aturan. 


Memang selama ini Ada dugaan orang orang di sekitar bupati apakah itu sekda, Kabag Hukum atau mungkin Pengacara Pemda yang memberikan analisis analis hukum kepada ibu Bupati sehingga ibu bupati bisa mencabut kembali SK pemberhentian ASN Tipikor tersebut dengan dalil bahwa UU No. 5 Tahun 2014 tidak bisa berlaku surut ucap paulus. 


Yang dimaksud dengan tidak bisa berlaku surut adalah suatu produk Hukum yang terbit tetapi tidak ada aturan hukum sebelumnya maka tidak bisa berlaku surut, berbeda dengan ASN tipikor karena Norma Kejahatan Jabatan sudah ada aturan sejak tahun 1974 dan sudah di perbaharui beberapa kali, makanya saya menduga public Rote ndao di kelabui dengan analisis analis ini, dengan tujuan melindungi orang orang tertentu, tapi mereka lupa bahwa dengan analisis analisis ini dapat menempatkan ibu Bupati di ujung tanduk. 


Ketika media ini menanyakan tentang ada permintaan agar Para ASN Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara, menurut Paulus, ASN tipikor tidak pernah meminta untuk di aktifkan kembali sebagai ASN, dan mereka digaji karena bekerja jadi ketika mereka diminta untuk kembalikan kerugian negara, saya orang pertama yang membela mereka, harusnya minta pertanggung jawaban oknum oknum yang menyebabkan surat keputusan bupati ungkapnya(AL)

×
NewsKPK.com Update