Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Dilarang Kades Gunakan Air, Petani Bawang Merah Terancam Rugi

Minggu | 9/05/2021 WIB Last Updated 2021-09-05T15:38:33Z


ROTE NDAO - Surat teguran sekaligus larangan mengambil Air di sungai yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lakamola,Sefnat Daniel Bolla,menjadi Acaman besar bagi kelompok Tani Bawang merah,bahkan terancam gagal panen dan mengalami kerugian lahan yang sudah ditanam seluas 7000 meter persegi,bagi Kelompok Tani Bawang Merah(Mondale) di desa Lakamola,Kecamatan Rote Timur,Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur-NTT. 


Demikian diungkapkan Ketua Kelompok Tani  (Mondale)Medri Baker Lenggu,kepada Wartawan(Sabtu 4/9/2021) siang. 


Kepada NewsKPK.com Medri Menjelaskan bahwa,saat ini dirinya dan anggota kelompok Tani Bawang merah terancam gagal panen dan mengalami kerugian besar, padahal saat ini benih bawang merah yang ditanam telah tumbuh dan bertunas hal itu dikarenakan Kepala Desa Lakamola,Sefnat D Bolla, mengeluarkan surat teguran larangan mengunakan air dari kali dengan alasan bahwa jika kami mengunakan air tersebut maka,sawah yang ada di wilayah tersebut juga tidak dialiri air. 


ini alasan yang tidak masuk di akal dan juga akal akalan dia(Kepala desa) saja karena meskipun kami mengunakan air itupun tetap saluran air tersebut mengalir ke sawah. 


Padahal saya dan teman anggota kelompok tani lainya menanam bawang  merah di lahan kami di seputaran tepian kali,

Anehnya sejak awal kami membuka lahan dan menanam tidak ada larangan,tapi setelah kami sudah menanam dan benih sudah tumbuh, barulah  kepala desa,Sefnat daniel Bolla, mengeluarkan surat teguran agar segera menghentikan kegiatan siram bawang dengan mengunakan air tersebut 


Bahkan kepala desa,Sefnat daniel Bolla, mengundang kami dan mengatakan bahwa air tersebut hanya bisa di pergunakan untuk mengairi persawahan

Saja,bahkan menurut Kepala Desa Bahwa larangan itu sudah ada sejak dahulu kala! 


Ketika kami tanyakan bagaimana dengan benih kami yang sudah sementara tumbuh karena akan mati kekeringan,

Kepala desa Sefnat daniel Bolla, mengatakan itu bukan urusan dia biarkan mati saja ungkap dia. 


Ironisnya kepala Desa Meminta agar kami mengambil air langsung dari mata air kami sendiri,padahal Jarak dari lokasi mata air kami ke kebun kami itu sekitar tiga ratus meter,dan itu juga mengalir ke lahan yang sama melewati ke tempat kami menanam bawang sehingga tidak boleh dilarang. 


Beberapa kali pertemuan sudah dilakukan terkait persoalan ini namun kepala desa,Sefnat daniel Bolla, selalu saja beralasan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa air tersebut tidak boleh digunakan selain untuk persawahan namun ketika kami tanya dimana surat kesepakatanya,Kepala desa selalu berdalih bahwa itu adalah hak dirinya. 


" Itu kesepakatan hanya dia(kepala desa) omong omong saja karena memang dia tidak menyukai kami ,seharusnya sebagai kepala desa dirinya dapat menempatkan posisi yang bijak,sebab setahu kami air itu milik semua bukan segelintir orang atau kelompok bahkan kami tidak merugikan siapa siapa termasuk petani sawah. 


Sementara itu Kepala Desa Lakamola Sefnat Daniel Bolla,Ketika dikonfirmasi Wartawan sabtu(4/9/2021) sore

Mengatakan bahwa selain kepala desa dirinya adalah pimpinan yang mengepalai para pemilik sawah,maka itu merupakan haknya,dan sudah ada kesepakatan bahwa hanya pemilik sawah saja yang dapat mengunakan air itu,selain pemilik sawah maka dilarang. 


Ketika disingung wartawan soal adanya surat kesepakatan

Dan selaku kepala desa Lakamola,kebijakan apa yang di ambil agar tidak juga merugikan petani bawang merah maupun petani persawahan ?

Kembali di katakan Kepala Desa Lakamola,sefnat daniel Bolla,bahwa itu adalah haknya mengeluarkan surat teguran sekaligus mengambil air"itu saya punya hak karena saya sebagai ketua sekaligus pimpinan dari ratusan pemilik sawah"tegas Sefnat Bolla"dari balik telephone.(AL)

×
NewsKPK.com Update