Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Ndao Reka Ulang Kasus Pembunuhan Di Boni

Kamis | 7/08/2021 WIB Last Updated 2021-07-08T07:59:00Z


ROTE NDAO - Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao Unit Penyidik Tindak Pidana Umum(Pidum) Mengelar Rekonstruksi Reka ulang Kasus Pembunuhan (Korban)Benyamin Indu pada, Kamis (08 Juli 2021) sekitar pukul 10.00 wita di halaman gereja Ebenhazer Boni 


Pada saat dilakukan Rekonstruksi penyidik juga  menghadirkan Kristian Mbuik alias Tian selaku (tersangka) yang menghabisi nyawa korban (Benyamin Indu) dengan sebilah parang 



Kurang lebih 34  adegan yang diperagakan oleh tersangka, para saksi dan Korban yakni terjadinya kasus pidana 


Kasus tersebut  bermula ketika (Korban)Benyamin Indu usai menelpon anaknya di Kupang, berjalan Menuju pekerjaan proyek gedung SD Inpres Boni untuk mengumpulkan besi bekas dengan tujuan untuk cor di WC miliknya, setelah itu korban pulang kerumahnya untuk menyimpan besi bekas, setelah menyimpan besi bekas (korban) Benyamin Indu kembali ke lokasi pekerjaan Proyek SD Inpres Boni, kemudian sekitar pukul 16.00 wita (tersangka)Kristian Mbuik berjalan dari rumah nya dan melihat kambing miliknya . 


tersangka Kristian Mbuik memotong ranting pohon kapuk yang sudah tumbang, saat itu (korban) Benyamin Indu berjalan lewat samping (tersangka), kemudian (tersangka) Kristian menegur korban dengan kata "lewat sini tidak tegur juga" kemudian (korban) Benyamin Indu menjawab saya tidak tegur juga kamu mau apa? kemudian (tersangka) Kristian berkata lagi" saya hanya tegur saja kamu marah," (Korban) Benyamin Indu berjalan terus menuju pekerjaan proyek SD Inpres Aduoen dan bercerita kepada saksi Semuel Adu, Hanser Henukh, Dedi Mateos Loweni, Joni tesa bahwa (tersangka) Kristian Mbuik mau memotong (korban) Benyamin Indu, 


Selanjutnya (korban) mengambil potongan kayu balok dan berjalan menuju ke arah SD Inpres Boni, tersangka Kristian Mbuik melihat korban keluar dari bagian barat yang sementara memegang kayu balok, saat itu (tersangka) langsung mengejar dan korban berlari menuju jalan raya  ke arah gereja Ebenhazer Boni dan diikuti (tersangka) Kristian Mbuik, korban  Benyamin Indu lari masuk kedalam dapur gedung pusat pengembangan anak(PPA) di halaman gereja Ebenhazer Boni, setelah (korban) Benyamin Indu sampai dalam dapur (tersangka) Kristian masuk kedalam dapur dengn memegang sebilah parang dan bertemu (korban) dan (tersangka) langsung mengangkat parangnya keatas kemudian (korban) Benyamin Indu langsung mendahului memukul (tersangka) dengan menggunakan potongan kayu balok sebanyak satu kali dan (tersangka) menangkis sehingga kayu tersebut patah, Selanjutnya tersangka terjatuh dan (korban) mengambil parang yang di pegang oleh (tersangka) setelah itu tersangka berdiri dan memegang tangan (korban) yang sementara memegang parang dan mencekik leher (korban) dan mendorongnya ke arah tembok, Saat itu pula (korban) mengayunkan parang ke arah kepala (tersangka) sebanyak tiga kali sehingga tangan (tersangka) terlepas dari tangan (korban) dan korban memotong satu kali di tangan kiri (tersangka), (korban) dan (tersangka) Kristian Mbuik saling dorong dan keluar hingga pintu keluar pusat pengembangan Anak (PPA) dan (korban) Benyamin Indu jatuh masuk ke dalam kuali dan korban meronta dan keluar dari dalam kuali, dan saat itu (korban) terbaring di tanah dan (tersangka) menekan korban dengan lutut nya dan meramas kemaluan (korban) sampai (korban) lemas baru (tersangka) mengambil kembali parang di tangan korban,

“Tersangka mengayunkan parang ke leher korban sebanyak dua kali, memotong pipi sebelah kanan dan kiri (korban) memotong tangan kanan  dan bahu sebelah kiri korban, dan memotong kedua paha korban”,

Kemudian tersangka berjalan sampai di jalan raya menyimpan parangnya dan berteriak minta tolong kemudian saksi Hans Mbuik menghampiri (tersangka) dan melihatnya berlumuran darah dan saksi Hans Mbuik pergi mencari motor di rumah Markus mbuik dan selanjutnya Saksi Adrian Mbuik mengantar (tersangka) ke Polsek Rote Barat Laut, 


Dalam rekomtruksi (Korban) di perankan oleh peran pengganti Anggota Polres Rote Ndao, 


Dan 21 orang saksi yang dihadirkan untuk memperagakan peran masing-masing,

Rekonstruksi itu dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, dan kawal ketat oleh Anggota Polres Rote Ndao. 


(tersangka)Kristian Mbuik didampingi oleh  Kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum suryaNTT perwakilan Rote Ndao Adimus B. Zacharias, SH. 


Untuk diketahui Perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara(AL)

×
NewsKPK.com Update