Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LPKN Minta Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

Sabtu | 7/03/2021 WIB Last Updated 2021-07-03T12:02:28Z


MALUT, -  Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur  La Omy La Tua Yang Akrap di Sapa (Bung Tommy Maluku Utara) Meminta Kepada Seluruh Rakyat Indonesia dari Sabang Sampai Merauke, dan Miagas Hingga Pulau Rote Agar Menghentikan Kekerasan Terhadap Pekerja Wartawan/Jurnalis Yang Saat ini Sering Terjadi di Berbagai Wilayah di Tanah Air Bangsa Indonesia Yang Harusnya Mendapatkan Supor dari Berbagai Kalangan Bukan Harus Degan Tindakan Kekerasan Terjadi Seperti Yang Terjadi Beberapa Pekan Terjadi di Berbagai Wilayah di Tanah Air," Ungkap La Omy La Tua, pada hari ini Sabtu 3 Juli 2021 Melalui telepon seluler via SMS Whatssap. Lanjut,


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Secara Tegas Meminta STOP Kekerasan Terhadap Pekerja Wartawan/Jurnalis Yang Harusnya Masyarakat Membantu Buakan Malah Sebaliknya Karna Profesi Wartawan Kata Nugroho Adalah Penerang Bumi Ke Dua dari Matahari Tampa Hadirnya Wartawan Maka Tak Akan Ada Akses Untuk Menyimak Informasih Seperi Yang Kita Liat di Media Cetak, Media TV, Serta Media Online Seperti Saat ini Peran Media Sangat Penting Hadir di Berbagai Daerah Apalagi Kehadiran Media Juga Memberi Kontribusi Penting Dalam Berperan Mengawal Segala Kebijakan Pemerintah Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Serta Percepatan Pembagunan." Tegas La Omy 


La Omy La Tua Juga Menyampaikan Bahwa Profesi Wartawan/Jurnalis Juga Memacu Pada Landasan Regulasi Berdasarkan


PERATURAN DEWAN PERSPEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Tentang Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.


Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers." Kata La Omy


Dimana Media siber Juga Telah memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup.


(A). Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


(B). Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita.


(A). Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

(B). Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


(C). Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content).


(A). Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


(B). Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


(C). Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


(D). Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


(E). Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).


(F). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


(G). Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.


(H). Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).


(I). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.


(A). Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


(B). Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


(C). Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.


(D). Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita


(A). Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


(B). Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.


(C). Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan


Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.


9. Sengketa


Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers di Jakarta, Pada Tanggal 3 Februari 2012 


Pedoman ini ditandatangani Langsung oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012). Lalu Hal Inilah Yang Harus Kita Sadari Secara Bersama Bahwa Kehadiran Wartawan/Jurnalis di Negri ini Sangat Penting Apalagi Fakta Yang Kita Lihat Selama ini Peran Media Sangat Memberikan Cahaya Terang dan Kontribusi Positif Dalam Mewujudkan Pembagunan Bangsa Indonesia.


Kiranya Degan Hal Tersebut Kita Semua di Seluruh Tanah Air Bangsa Indonesia  Sepakat Bahwa Tindakan Kekerasan Terhadap Profesi Pekerja Wartawan/Jurnalis Bukan Solusi Namun Tindakan Kekerasan Adalah Menghambat Pengawasan Serta Menghalagi Pencegahan Pemberantasan Korupsi Karna Memusuhi Wartawan Bukan Solusi Tapi Akan Menambah Persoalan Jadi STOP Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan  Tutup La Omy ****


( Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update