Notification

×

Iklan

Iklan

BPKP Provinsi NTT Bantah Pernyataan Inspektorat Rote

Jumat | 3/26/2021 WIB Last Updated 2021-03-26T09:18:02Z


ROTE NDAO - Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTT,Oman Rochmana membantah keras pernyataan Kepala Inspektorat Rote Ndao,Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si,k kepada Wartawan Jumat(26/3/2021)iamenegaskan bahwa secara kelembagaan BPKP Provinsi NTT tidak pernah menyarankan atau merekomendasikan kepada pihak  Inspektorat Rote Ndao, sebagaimana yg disebutkan pada pemberitaan https://www.newskpk.com/2021/03/inspektorat-rote-sebut-bpkp-minta.html"hal ini tidak benar tegas Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTT" melalui Pesan WhatssApp. 


Sebelumnya diungkapkan Kepala Inspektorat Rote Ndao,Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si,ketika di Konfirmasi Wartawan Pada Kamis (25/3/2021) sore. 


Kepada NewsKpk.co.Arkalaus mengatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan BPKP NTT,bidang Investigasi telah  ditemukan sejumlah kerugian negara untuk itu maka pihak BPKP NTT,meminta agar Inspektorat Kabupaten Rote Ndao,agar segera melakukan penghitungan ulang sejak mei 2019,selanjutnya di tindak lanjuti "hasil koordinasi dengan pihak BPKP mereka meminta kami melakukan perhitungan"ujar lenggu. 


Masih dikatakan Lenggu jika memang terdapat kerugian negara maka sudah pasti harus disetor kembali,mulai dari gaji pokok,tunjangan,dan lain lain,tugas kami menindak lanjuti saja apa yang menjadi temuan dalam perhitungan nanti ungkap dia 


Untuk diketahui Penyidik Polres Rote Ndao,sementara menagani Kasus Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana  korupsi Tahun Anggaran(TA)2019 dan tepat hari ini penyidik Tipikor Polres Rote Ndao  akan melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Rote Mdao,guna menentukan status sejauh mana proses penanganan kasus Pengatifan Kembali TPK ASN narapidana Korupsi (AL)

×
NewsKPK.com Update