Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Bupati Kaur sudah mengeluarkan Petikan Keputusan No 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur. Namun sayang petikan keputusan Bupati tersebut di manfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup nilai pundi-pundi rupiah dengan melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah perangkat Desa yang ada di kabupaten kaur. Oknum tersebut mematok harga NIPD senilai 2,5 juta hingga 5 juta rupiah/orang.
Mendapat informasi tersebut, Rabo malam 24 Februari 2020 jajaran Polres Kaur mengamankan inisial Ha Terduga pelaku Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya serta barang bukti uang ratusan juta rupiah, Ha menjabat sebagai sekdes di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu . Modus Ha mengambil uang tersebut untuk biaya mengurus dan mengeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Dan kini Ha ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kaur.
Di kutip dari Rakyatbengkulu.com bahwa selain Ha salah satu Kabid PMD Kaur inisial Do juga ikut diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Kaur untuk di mintai keterangan pada rabo malam 24/02/2021.
Menanggapi hal tersebut Kabid PMD Kaur Doni Rasfino ST saat ditemui di ruang kerjanya 25/02/2021 enggan berkomentar tentang kebenaran dirinya dimintai keterangan oleh pihak reskrim Polres Kaur Rabo malam.
" Terkait Hal tersebut saya belum bisa berkomentar, tanyakan tentang pilkades saja karna sekarang kan musim pilkades" ujarnya secara singkat.
(SUMANTRI)