Notification

×

Iklan

Iklan

LPKN IT Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Penyalagunaan Belanja Hibah Bansos Taliabu

Senin | 2/15/2021 WIB Last Updated 2021-02-15T11:28:51Z


TALIABU, - Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) Mendasari Hasil Laporan Pemeriksaan Audit badan pemeriksaan Keuangan ( BPK) Perwakilan Maluku Utara.



"Karena di duga kuat telah ditemukan potensi kerugian keuangan Negara, Lembaga Perhati Keuangan Negara Wilayah Timur meminta KPK, Kejaksaan Agung serta Kepolri agar mengusut tuntas dugaan kasus tersebut, berdasarkan hasil audit BPK Malut tetang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2019.



Telah ditemukan adanya dugaan kuat pengelolaan dana tersebut Tidak Sesuai Ketentuan yang dilaksanakan oleh 

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam pengelolaan belanja Hibah pada TA 2019

sebesar Rp 3.100.000.000,00. dengan realisasi sebesar Rp 679.170.000,00 atau 21,91% dari anggaran itu.



Sementara anggaran untuk Belanja Bantuan Sosial pada TA 2019 adalah sebesar

Rp 5.402.974.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 3.359.680.300,00 atau 62,18% dari anggaran belanja Hibah dan serta belanja Bantuan Sosial  Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.



Telah merealisasikan Belanja Hibah kepada lembaga pemerintah sebesar Rp 550.000.000,00 serta

kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 129.170.000,00." pungkas La Tomy selaku Ketua LPKN Wilayah timur pada hari Senin 15/2/2021 melalui SMS via Washapp kepada Media ini.



Namun Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 3.359.680.300,00 hanya diberikan kepada anggota masyarakat berdasarkan belanja hibah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan.



"Sedangkan penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk melindungi anggota dan/atau kelompok masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial namun pada faktanya tidak demikian sehinggah hal tersebut adanya dugaan timbulnya potensi kerugian keuangan negara.



Maka dari itu, Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah dan Bansos oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2019 telah ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dari realisasi anggaran Belanja Bantuan Sosial.



Dilihat dari Penganggaran

berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diketahui bahwa realisasi Belanja Bantuan Sosial tersebut diberikan kepada anggota masyarakat hanya sebesar

Rp 3.359.680.300,00.




Padahal telah di ketahui berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengajuan bantuan sosial bahwa nilai tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada anggota masyarakat, tapi juga kepada organisasi sosial masyarakat dan kelompok masyarakat.


Namun penyaluran bantuan sosial tersebut diketahui bahwa realiasi belanja bantuan sosial disalurkan 

kepada organisasi sosial masyarakat maupun kelompok masyarakat sebesar

Rp 3.359.680.300,00 (89,50%). 



Padahal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah memiliki anggaran sendiri untuk belanja bantuan sosial kepada organisasi sosial atau kelompok masyarakat yaitu sebesar Rp 100.000.000,00 untuk penyaluran Bantuan Keuangan Melalui Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.



Bantuan tersebut telah di duga kuat di laksanakan tanpa mekanisme Penganggaran yang Tepat, Sehingga Ketua LPKN Indonesia Timur La  Omy (Tommy Maluku Utara) meminta para penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri untuk melakukan investigasi karena sangat berpotensi adanya dugaan kuat penyalagunaan keuangan negara.



Lanjut La Omy, dari hal tersebut juga melihat dari hasil pengujian atas bukti-bukti surat dan proposal permohonan hibah dan bantuan sosial diketahui bahwa sebanyak 13 proposal disampaikan terlambat sehingga di indikasikan tidak melalui mekanisme penganggaran yang tepat. 



Hal tersebut dikarenakan proposal permohonan disampaikan ketika telah memasuki Tahun Anggaran 2019.


Proposal permohonan hibah dan bantuan sosial seharusnya 

disampaikan pada Tahun Anggaran 2018 ketika Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan menyusun Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KKU - PPAS) atau paling lambat ketika APBD 2019 masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan DPRD Pulau Taliabu." tandanya.




Namun bantuan hibah dan bantuan sosial yang baru menyampaikan permohonan pada Tahun Anggaran 2019 yang Terdapat pada Organisasi Sosial Masyarakat yang Menerima Hibah dan Bantuan Sosial Sekaligus

Hasil pemeriksaan dokumen penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial tersebut.



Menunjukkan bahwa hanya terdapat satu organisasi sosial yaitu Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) yang

telah menerima dana hibah dan bantuan sosial sekaligus dalam satu tahun anggaran kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000.(Enam Puluh Juta Rupiah).



Anehnya Penyaluran Hibah Tanpa Didukung NPHD, Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah yang tidak dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 



Ia menambah lagi, penerima hibah yang tidak didukung dengan NPHD berdasarkan Realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Total sebesar

Rp 2.686.250.300,00 tidak Dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana oleh Penerima Hibah dan Bansos hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan atas dokumen hibah dan bansos menunjukkan dari total realisasi

penyaluran belanja hibah sebesar Rp 679.170.000,00 dan belanja bansos sebesar

Rp 3.359.680.300,00 masih terdapat penerima yang belum melengkapi dengan laporan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial. 



Hal itu menurut La Omy (Tommy Maluku Utara tekah adanya bukti kuat dari hasil pemerikasaan terhadap kasus tersebut yang telah di temukan BPK pada BPPKAD agar meminta para penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan namun sampai dengan waktu pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 laporan tersebut belum diterima oleh BPK rekapitulasi serta realisasi hibah dan bansos yang belum didukung laporan tentang

penggunaan dana.



Dari hasil pemeriksaan BPK diperoleh jumlah bantuan hibah dan bansos yang belum dilengkapi dengan laporan penggunaan dana adalah sebesar Rp 2.686.250.300,00, penerima hibah dan bansos yang telah dan belum menyerahkan laporan

penggunaan dana dari hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32

Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018." pungkasnya.



Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala BPPKAD menjelaskan bahwa mengakui kurang optimal dalam melaksanakan verifikasi atas penerima dana hibah dan bantuan sosial sehingga masih terdapat penerima bantuan sosial yang menerima dana bantuan hibah dan bantuan sosial sekaligus dalam satu anggaran 

serta penerima hibah dan bantuan sosial yang menyerahkan proposal setelah APBD 2019 disepakati. 



Pemda Taliabu akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena BPK telah merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar

memerintahkan Kepala BPPKAD untuk melaksanakan proses pengusulan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan semestinya, yakni berdasarkan atas proposal yang diterimanya.



Serta BPK memberikan peringatan tertulis kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan hibah dan bantuan sosial kepada pemerintah daerah. Tutup. La Omy, (Jek).

×
NewsKPK.com Update