Notification

×

Iklan

Iklan

Jika Sekdes & Kades Bagikan BLT-DD Tak Sesuai PMK, Harus Diproses Hukum

Kamis | 2/18/2021 WIB Last Updated 2021-02-18T05:30:09Z


HALSEL, - Viral, Beredar video warga masyarakat Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menolak  menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Jika Sekertaris desa dan Kepala desa bagikan BLT-DD tidak sesuai PMK harus diproses hukum sesuai UU yang berlaku.



Vidieo yang berdurasi sekitar 2,40 menit beredar di salah satu grup whatsapp pada hari Rabu 17/2/2021, sekira pukul 16:35 Wit. 




Diketahui bahwa viralnya vidieo tersebut beredar di beberapa grup whatsapp di share oleh Sahmudin Mussa warga  masyarakat desa Liaro kecamatan bacan timur selatan.



Saat di konfirmasi media, Sahmudin Mussa membenarkan bahwa warga masyarakat desa liaro menolak bantuan langsung tunai (BLTDD) tahap 1, 2 dan 3 karena besar uang yang di berikan berfariasi.



Menurut dia, penolakan tersebut sudah di laporkan ke polres halsel dan ke kejaksaan halsel pada tanggal 26/5/2020 di berapa bulan lalu.



Dia bilang bahwa, Penyidik Polres Halsel sudah memberikan panggilan berupa klarifikasi dan permintaan dokumen kepada Najarlis Hi. Mansur selaku Kepala Desa Liaro sesuai dengan Nomor surat: B/295/Vl/2020/reskrim." pungkas sapaan Udin pada Rabu 17/2.




Lanjutnya, penerima BLT-DD sebanyak 130 kepala keluarga ( KK) yang di berikan kepala desa per KK senilai Rp.450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), ada juga yang di berikan /kk Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 



"Dalam laporan pertanggungjawban (LPJ) Desa Rp.600.000 /kepala keluarga (KK), diketahui bahwa pencairan BLT-DD Tahap pertama sebesar Rp.80.000.000, tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000 dan tahap ke tiga sebesar Rp.80.000.000.



Jadi total anggaran BLT-DD ditahun 2020 sebesar Rp.240.000.000 (Dua ratus empat puluh juta rupiah), kalau /kk Rp. 450.000 x 130 kepala keluarga hasilnya senilai Rp.58. 500.000 (Lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah,



Saya mempertanyakan dana sisa dari Rp 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah)."ujar Sahmudin



Di tahap pertama masih Rp. 21.500.000 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) di x 3 tahap = Rp.64.500.000 (Enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dana tersebut di kemanakan.



Hal tersebut saat di konfirma media sekertaris desa liaro Halim Arsad mengatakan, pembagian BLT DD di Liaro sudah sesuai mekanisme.


pencairan pertama, delapan puluh juta, pencairan kedua, delapan puluh juta dan pencairan ketiga, juga delapan puluh juta. jadi total jumlah keseluruan Rp. 240.000.000 (Dua ratus empat puluh juta rupiah) dan warga yang menerima BLT DD dari 130 kepala keluarga. 


Per KK itu, Rp 450.000, (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) itu sudah sesuai musyawarah desa (Musdes) yang di putuskan bersama." kata Sekdes



Terpisah, seharusnya Pendataan di setiap Kepala Keluarga disesuaikan dengan 14 kriteria,  sesuai dengan surat edaran dari Peraturan Menteri Desa, bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa." Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( PDTT).


Hal ini berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan atas 250/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.


Astera Primanto, Dirjen Perimbangan Keuangan, mengatakan, sesuai PMK tersebut menyatakan pemerintah menaikkan dana BLT Dana Desa dari Rp 1,8 juta/Kk menjadi Rp 2,7 juta/KK. Selain itu, jangka waktu pemberian BLT Dana Desa ditambah, sehingga menjadi 6 bulan." ujarnya.  Sukandi, ( Jek)

×
NewsKPK.com Update