Notification

×

Iklan

Iklan

Gara-Gara Bunyi Klakson Mobil, Seorang Pria Terancam Masuk Bui

Rabu | 2/03/2021 WIB Last Updated 2021-02-03T09:14:57Z


JAMBI - Berdasarkan surat Dakwaan yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi, pada bulan 16 Desember 2020 lalu, dengan nomor Register Perkara : PDM-295/ JBI/12/2020, dapat disimpulkan bahwa dari laporan, terlapor atas nama Try Sutrisno dan atas nama terdakwa Hasan Bin Rachman,  


Dan berdasarkan Realase Kronologis kejadian perkara yang di keluarkan oleh Kejari Jambi, menwrangkan bahwa pada tanggal 26 Desember 2019 lalu,  sekira pukul.07:30 wib, bertempat di Kaca Piring II, Komplek Teluk RT.30, Kelurahan Simpang 4 Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, atau masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi. Hasan Rachman disebut sebagai Terlapor/terdakwa, dalam tuduhan yang memberatkan dirinya selaku terduga pelaku dengan sengaja melawan hukum yang diduga merusak, atau menghancurkan barang milik orang lain sehingga tidak bisa dipakai lagi.


Hal ini tentu saja dibantah oleh Terdakwa Hasan bin Rachman alias Sani, bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya yadi dalam Realase dakwaan yang di keluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi itu diduga kuat olehnya telah di atur bersama, dengan Try Sutrisno atau Pelapor dirinya.


Masih dalam Realase Kejari Jambi, menceritakan dengan lebih rinci bahwa, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2019, sekira pukul.07:00 wib, diceritakan saat itu terdakwa Hasan Rachman tengah mengendarai mobil AVANZA warna putih, setibanya di depan SPBU /POM BENSIN tidak jauh dari daerah Kuburan China, tepatnya di TKP atau putaran depan SPBU tersebut, Hasan Rachman alias Sani, memutar balik arah ke arah kendaraannya ke arah Lapas Jambi. 


Saat memutarkan kendaraan di depan SPBU/POM BENSIN di TKP, tiba-tiba datang sebuah mobil Ford Ranger Single Cabin warna hitam yang di kendarai oleh Try Sutrisno bin Yuslizar dan nyaris menyerempet mobilnya sembari membunyikan klakson berulang kali. Setelah menyalakan klakson dan hampir menyerempet mobil terdakwa, Try Sutrisno yang seakan merasa tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan lainnya saat itu, pelapor ini tetap melanjutkan laju kendaraannya.


Dari kejadian yang dialaminya tersebut, terdakwa Hasan Rachman alias Sani yang disebut merasa tidak senang atas sikap kasar yang lakukan oleh pelapor Try Sutrisno bin Yulizar ini, terdakwa ini pun di sebut mengikuti laju mobil Try Sutrisno hingga menghampiri Pelapor di depan Lapas Jambi.


Ironisnya lagi, sama-sama didalam mobil nya masing-masing, dalam surat Dakwaan itu menyebutkan bahwa Terdakwa disebut sempat mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak pantas di uraikan kedalam berita ini. Padahal menurut Terdakwa yang lebih dulu mengeluarkan kata-kata kotor yaitu Try Sutrisno.


Anehnya lagi setelah terdakwa Hasan Rachman dan Try Sutrisno saling mengeluarkan kata-kata kotor, Terdakwa Hasan Rachman Alias Sani pun langsung pergi meninggalkan Try Sutrisno bin Yulizar dari depan Lapas Jambi, saat itu. 


Tidak hanya sampai disitu saja, merasa tidak puas setelah mendengar dirinya di lontar dengan kata-kata kotor oleh terdakwa dan begitupun sebaliknya, seperti yang tertuang di dalam surat dakwaan ini, Try Sutrisno kembali mengikuti mobil Terdakwa hingga kerumahnya, sesampai di depan rumah terdakwa, rupanya terdakwa pun mengetahui kalau dirinya dibuntuti oleh pelapor Try Sutrisno hingga ke halaman parkiran rumahnya. Dan terdakwa pun langsung masuk kerumahnya, dan tidak lama kemudian terdakwa disebut dalam surat dakwaan itu diduga mengambil sebilah parang bergagang kayu warna hitam. Padahal menurut terdakwa parang tersebut di dapatnya di halaman depan rumahnya yang diduga milik tukang bersih lingkungan sekitar rumahnya. Yang lebih mirisnya lagi menurut terdakwa dirinya hendak di tabrak oleh pelapor Try Sutrisno, sehingga untuk mengelak dari kejadian yang tidak diinginkan pada dirinya, masih dalam Realase dakwaan itu terdakwa disebut atau diduga memukul kaca mobil bagian depan sebelah kanan mobil milik Try Sutrisno hingga menyebabkan kaca mobil milik pelapor retak. 


Ditegaskan Hasan Rachman bin Sani,  cerita atau kronologi yang ada didalam Realase Surat Dakwaan tersebut, menurut terdakwa  tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi. Karena diantara ketidak sesuaian tersebut menurut pengakuan Hasan bin Rachman alias Sani atau terdakwa diantaranya parang yang digunakan bukan parang miliknya, namun parang itu milik anggota kebersihan lingkungan yang biasa membersihkan lingkungan di sekitar rumahnya, didapatnya tergeletak di depan rumahnya. Elak Hasan bin Rachman.


Dari kasus yang menimpanya ini Hasan Bin Rachman alias Sani atau terdakwa ini, sangat menyayangkan sikap dan tindakan kejaksaan negeri Jambi yang tidak berupaya menerapkan Restorasi Justice. ( Rdw)

×
NewsKPK.com Update