Notification

×

Iklan

Iklan

Musyawarah LPJ Tahun 2025 Desa Baadale "BATAL" Akibat Mantan Kades Tidak Hargai Undangan

Rabu | 1/21/2026 WIB Last Updated 2026-01-21T08:56:20Z

Foto : Dari Kiri( Ketua BPD Desa Baadale, Pj Kades Baadale dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Lobalain)

 







ROTE NDAO - Sehubungan dengan dilaksanakannya Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban(LPJ), Anggaran Pendapatan Belanja Desa Baadale Tahun 2025 yang sedianya dilaksanakan pada Hari Rabu, 21 Januari 2026, Pukul 09:00 Wita hingga selesai, Bertempat dikantor Desa Baadale harus tertunda akibat dari ketidakhadiran Mantan Pj Kades Soleman Sombu(Penjabat Tahun 2025) tidak mengindahkan undangan yang telah di antar secara langsung oleh Sekretaris Desa, Petrus Elifas Pah kerumahnya. 


Sesuai dengan Surat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Kecamatan Lobalain Desa Baadale, Nomor: 140/DBD/1/2026, Tertanggal 19 Januari 2026. Perihal Undangan, yang ditujuhkan kepada, Camat Lobalain, P3MD Kecamatan Lobalain, Ketua BPD, Kepala Dusun Desa Baadale, Bidan Desa Baadale, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Linmas, Pengelola Paud Ester, Ketua Kader Posyandu Kejora I, II, III, KPM Desa Baadale, Ketua Koperasi Merah Putih, Ketua BUMDes Sodak Molek, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Parah Manaleo, Parah RT dan RW Desa Baadale, Ketua dan Anggota TP-PKK Desa Baadale, Koordinator Kades Desa Baadale dan Kader KB Desa Baadale.


Pantauan Media, Diikantor Desa Baadale telah hadir Ketua BPD, Nicodemus Boik dan Anggota, Pj. Kades Baadale(Tahun 2026), Sarah L. Lusi, S.P, dan Perangkat, Kasie Pemerintahan Kecamatan Lobalain,.P3MD, Kepala Dusun, Ketua RW dan RT serta Kader Posyandu dan Maneleo namun akibat ketidakhadiran Soleman Sombu selaku Mantan Pj. Desa Baadale Tahun 2025, dalam rapat penting Musyawarah LPJ 2025


Ketidakhadiran Soleman Sombu, akhirnya Ketua BPD Desa Baadale,. Nicodemus Boik mengambil keputusan untuk rapat LPJ Tahun 2025 tersebut ditunda sampai hadirnya Soleman Sombu selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan yang dipandang harus bertanggung jawab atas realisasi anggaran APBDes Tahun 2025 tersebut.


Sesuai keputusan Ketua BPD Desa Baadale, akhirnya disepakati oleh Aparat dan Masyarakat yang menghadiri undangan Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025 disepakati untuk ditunda sampai hadirnya Soleman Sombu selaku Mantan Pj. Kades Baadale Tahun 2025 kemarin. 


Dijelaskan Pula Kasie Pemerintahan Kecamatan Lobalain, dikantor Desa Baadale Ia mengatakan bahwa sesuai penegasan dari Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, batas akhir LPJ Tahun Anggaran 2025 dikasih waktu hingga 31 Januari 2026 dan untuk Desa Baadale harusnya berakhir di Tanggal 20 Januari namun akibat ketidakhadiran Soleman Sombu akan bergeser dan tertunda akibat BPD dan Komponen Masyarakat dan Aparat Desa Baadale yang mengharuskan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2025 harus hadir dan menyampaikan LPJ tersebut. 


Sesuai Pantauan, Soleman Sombu semasa menjabat 1 Tahun Anggaran ketidakhadiran dalam rapat-rapat dikantor Desa Baadale tidak pernah menghadiri 


Selain itu, adanya kegiatan kemasyarakatan baik Dukacita dan acara sukacita perkawinan syukuran tidak pernah mau menghadiri dan selalu memberi alasan klasik" Sakit dan Kupang".

×
NewsKPK.com Update