ROTE NDAO - Sedikitnya 2 unit truk pengangkut pasir diamankan di Polsek Rote Barat Laut(RBL)pada saat melakukan aktivitas bongkar pasir pemidahan pada truk yang hendak di stapel yang muat dari Kecamatan Rote tengah,dusun Hala desa Siomeda, Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)
Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut(RBL) AIPDA Mahmud,ketika dikonfirmasi Wartawan di polsek RBL minggu(28/2/2021) Pagi mengatakan,mobil truk diamankan pada saat Anggota Polsek melakukan Patroli,dan dari keterangan Supir dan kondektur bahwa pasir tersebut di beli dari hala,namun dalam perjalanan ke desa Oebela,Kecamatan Rote Barat Laut(RBL) mobil yang bermuatan pasir mengalami Kerusakan sehingga mereka meminta bantuan truk lain untuk memindahkan pasir tersebut"dong beli ini pasir dari halla tapi mobil yang muat pasir rusak,sehinga ketika kami melakukan patroli ditemukan mereka melakukan stafel ke salah satu truk"sehinga kami amankan kedua mobil tersebut ungkap mahmud.
Lanjutnya menurut keterangan dari kanit res polsek RBL,bahwa kami juga sudah menghubungi kelompok pemilik pasir bahwa memang ada ijin dan berlaku sampai TA 2021 dan ada yang sampai TA 2022 dan ada dua kelompok di Kecamatan Rote Tengah yang masih memegang ijin yang di keluarkan dari Propinsi untuk itu maka sementara kami amankan dulu untuk memeriksa kebenaran ijin,karena selain kami amankan mobil bermuatan pasir,kami juga mengamankan satu kertas tanda bukti retrebusi tertulis desa Siomeda ungkap dia.
Sementara itu Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah NTT, Jois Malindo Dano ketika di Konfirmasi Wartawan pada Minggu (28/2/2021) mengatakan bahwa Kalau izinnya dikeluarkan oleh Bupati Rote dan perpanjangannya di Provinsi maka mereka masih berhak melakukan penambangan sepanjang itu belum merusak
" Kalau ada izin berarti mereka punya hak untuk melakukan kegiatan penambangan dan penjualan"dan Kalau izinnya belum berakhir otomatis tidak masuk Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) .
Masih dijelaskanya Kalau lokasi izin di Onatali maka otomatis kegiatan di Onatali,begitupun jika ijinya Nggodimeda, maka kegiatanya juga di Nggodimeda demikian maka bukti retrebusi juga harus dari lokasi yang tertuang dalam ijin, namun apabila kalau kegiatan di luar yang tertuang pada ijin berarti itu sudah termasuk Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) dan Kalau kegiatan tersebut dilakukan di luar ijin dari lokasi IUP maka Polisi berhak untuk tahan tangkap dan dan proses sesuai UU No 3 Tahun 2020 tegasnya
Berdasarkan Investigasi Media, ada dua ijin yang di keluarkan Dinas Pertambangan Provinsi dan berdasarkan survei tahun 2016 dan Keputusan dari Bupati Rote Ndao,yaitu Kelompok Ita Esa dan Kelompok Mawar namun keduanya masuk pada Kelurahan Onatali dan Desa Nggodimeda,sedangkan pada Lokasi kegiatan tambang di lakukan di Desa Siomeda di buktikan dengan adanya tanda bukti Retrebusi dari Pihak Desa Siomeda ironinya lokadi tambang yang tertera pada Ijin tersebut telah mengalami Abrasi yang sangat luas. (AL)