Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Minta Kajari Periksa Kepala BPBD Pulau Taliabu

Kamis | 11/19/2020 WIB Last Updated 2020-11-19T11:33:12Z

TALIABU, - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM)Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Arky Awaludin" Minta Pihak Penegak Hukum Kepolisian Daerah ( Polda ), Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejati Maluku Utara agar segra  Periksa Kepala BPBD Kabupaten Pulau Taliabu Karena terkait dengan Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 27 April 2018 untuk Talud Penahan Ombak di

Desa Sahu diketahui panjangnya 89 meter.

Berdasarkan kondisi tersebut, atas Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan

pembangunan talud penahan ombak Desa Bapenu, penanganan longsor dan

penanggulangan banjir di dalam kota Bobong, dan pembangunan Talud penahan ombak

Desa Sahu diduga Temuan BPK RI tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)." tegasnya.



 Realisasi Belanja Tidak Terduga Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Belum Dipertanggungjawabkan Secara Memadai

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu merealisasikan Belanja Tidak Terduga pada

Laporan Realisasi Anggaran TA 2017 Senilai Rp 1.122.757.900, atau 67,27%  dari

anggaran senilai Rp 1.668.956.875,00.


" Anggaran Belanja Tidak Terduga telah

dianggarkan di Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), namun pelaksanaannya

diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu.


Hasil pemeriksaan atas dokumen Belanja Tidak Terduga tersebut dan hasil

wawancara dengan Kepala BPBD diketahui hal-hal berikut," ungkap Arky Awaludin melalui telpon seluler via SMS Washapp Kamis 19 November 2020.



Arky bilang bahwa, Mekanisme dalam Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan bencana dan tanggap

darurat yang diketahui adalah dana dianggarkan di PPKD yang dikelola oleh

BPPKAD. Pengajuan penggunaan dimulai dengan adanya surat dari Kepala BPBD

agar dapat diterbitkan SK Bupati tentang Tanggap Darurat dan Surat Pemyataan dari

Bupati tentang terjadinya bencana;


 Berdasarkan itu, kemudian dilakukan kegiatan swakelola atau penunjukan langsung

kepada pihak ketiga yang dipandang mampu. Dana yang diajukan dicairkan secara

langsung dari Kas Daerah ke rekening BPBD dan kemudian diambil tunai untuk

diserahkan ke pihak pelaksana kegiatan pekerjaan dilapangan." jelasnya.



lanjut dia Selama tahun 2017 telah dilaksanakan Belanja Tidak Terduga dalam empat kegiatan

yang terkait bencana, sebagai berikut:


 Realisasi Belanja Tidak Terduga TA 2017

No. Uralan Pekerjaan Nomor dan tanggal SP2D Nilal SP2D


1. Pembangunan Talud

 Penahan Ombak di

Desa Bapenu

0608/SP2D-LS/1.20.15/PTA//2017

tanggal 30 Mei 2017.

Rp.400.000.000,00 Dilengkapi Surat

Penyataan Bupati,

SK Bupati, dan

Rencana Anggaran

Biaya.


2. Tanggap Darurat

Angin Rating Beliung

di Desa Bapenu

0609/SP2D-LS/1.20.15/PTA//2017

tanggal 30 Mei 2017, Rp 275.757.900.00 Dilengkapi Surat Penyataan Bupati,

SK Bupati, dan

bukti-bukti

pertanggungjawaban

 swakelola.


3. Penanganan Longsor

dan Penanggulangan

Banjir di Dalam Kota

Bobong

dengan nomor 0803/SP2D-

LS/1.20.15/PTA/i/2017 tanggal 22

Juni 2017, Rp

200.000.000,00 Dilengkapi Surat

Penyataan Bupati,

SK Bupati, Rencana

 Anggaran Biaya, dan

dokumentasi.


4. Pembangunan Talud

Penahan Ombak di

Desa Sahu dengan nomor

 1575/SP2D-LS/1.20.15/PT/X/2017

tanggal 26 Oktober 2017, Rp 250.000.000,00 Dilengkapi Surat

Penyataan Bupati,

SK Bupati. total

Jumlah anggaran Rp 1.125.757.900,00 


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak ada surat perjanjian kerja atau kontrak

kepada pihak pelaksana lapangan, sehingga tidak diatur Jangka waktu pelaksanaan,

spesifikasi pekerjaan, tata cara pembayaran, dan dokumen pertanggungjawaban," pungkasnya.



"Pajak-pajak terkait pekerjaan dimaksud Juga belum dipungut dan belum disetorkan;

Pembayaran dilakukan langsung 100% tanpa melalui termin atau sesuai dengan progres pekerjaan;


Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki peraturan tersendiri mengenai

tata cara Belanja Tidak Terduga;


Atas pembangunan Talud di Desa Bapenu dan Desa Sahu belum dicatat dalam laporan

aset akibat belum ada rincian asetnya, balk ukuran, nilai, maupun dokumennya;


Dokumen pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang sudah ada baru kegiatan

tanggap darurat angin puting beliung di Desa Bapenu. Untuk kegiatan yang lain

masih belum lengkap bukti-bukti pertanggungjawabannya." tandasnya.



Catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan  BPK RI

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu

Tahun  2017.


Laporan  Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian interen BPK


Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan

 Nomor : 15.B/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018  ( Jek)

×
NewsKPK.com Update