Notification

×

Iklan

Iklan

Dirut UD. Indah Jaya Kurnia Diduga Lakukan Penipuan.

Rabu | 11/18/2020 WIB Last Updated 2020-11-18T12:26:51Z


Surabaya - Berkedok sebagai supplier sembako UD.INDAH JAYA KURNIA diduga melakukan penipuan. Dugaan beberapa penipuan memakan korbannya hingga milliaran rupiah. 

Adapun modus operandi yang dilakukan Indrawati (Dirut UD Indah Jaya Kurnia) guna meyakinkan para korban yaitu, mencatut nama PT.FREEPORT INDONESIA seolah-olah sebagai mitra kerjanya.


Pada medio 25 Juni 2019, Indrawati menerbitkan surat penetapan penyedia barang dan jasa kebutuhan logistik Freeport yang sumber dananya diambil dari PT. FREEPORT INDONESIA tahun anggaran 2019.


Berdasarkan berita acara penunjukan langsung (BAHPL) maka unit layanan pengadaan ( ULP ) nomor :0585/SK/R/FI/2019 tanggal 25 Juni 2019 menetapkan sebagai penyedia pelaksana pekerjaan tersebut dengan kontrak selama 3 tahun adalah PT.AQIRA INDRA JAYA milik Indrawati.


Sayangnya,UD INDAH JAYA KURNIA atau PT AQIRA INDRA JAYA oleh Indrawati tidak membeberkan alamat secara jelas domisili kedua perusahaan tersebut, namun dalam hal surat menyurat secara administratif justru memakai alamat rumah tempat tinggal orang tuanya di kawasan perumahan Taman Siwalan Indah Gresik.


Lebih lanjut, salah satu korban Saeful pernah melakukan pengiriman barang berupa,

dalam surat pengantar angkutan ( SPA) nomor 1 tanggal 25 Oktober 2019 telah mengirimkan 300 dus minyak Sania 1 literan ,dan 300 dus minyak Sania 2 literan kepada UD INDAH JAYA KURNIA dikawasan perumahan taman Siwalan indah blok E/10 Gresik, hanya dijadikan transit maka barang dialihkan di gudang area Menganti. Di area ini Indrawati menempatkan orang kepercayaan yaitu Zuber sebagai penerima barang.


Selang berikutnya, dalam surat pengantar nomor : 14 tanggal 25 Oktober 2019 pihak Saeful telah mengirimkan 10 ton gula seharga Rp 146.600.000 kepada UD INDAH JAYA KURNIA dikawasan perumahan Taman Siwalan Indah blok E/10 Gresik. 

Dalam surat pengantar nomor : 15 tanggal 25 Oktober 2019 pihak Saeful telah mengirimkan beras premium sejumlah 20 ton seharga  yang harus dibayar 230 juta kepada UD INDAH JAYA KURNIA.


Mengacu pada surat PURCHASE ORDER (telah terima pesanan) no PO 037/PUR/VI/2019 tanggal 25:Oktober 2019 yang diterbitkan oleh UD INDAH JAYA KURNIA bahwa pengiriman 10 ton gula pasir seharga Rp 146.600.000 pembayarannya akan dilunasi pada medio 2 Nopember 2019.


Atas pengiriman barang Indrawati menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar ( SPKM ) dengan menyatakan, bersedia membayar tagihan tanpa DP pembayarannya selambat lambatnya akan dilunasi oleh Indrawati  tanggal 2 Nopember 2019 sesuai dengan DO/Faktur/SPK/SPJB ditanda tangani Indrawati tanggal 25 Oktober 2019.


Hingga berita ini di unggah, tidak ada niatan baik dari Indrawati untuk membayar hutang  dan memicu Saeful melaporkan Indrawati ke Polda Jatim dengan Tanda bukti lapor nomor : TBL/104/II/2020/UM/JATIM tentang dugaan tindak pidana penipuan.


Tentang laporan diterbitkan Surat pelimpahan laporan polisi nomor ;B/833/V/Res1.11/2020/Satreskrim tanggal 29 Mei 2020 dari polres Mojokerto kota.


Perkara tersebut, diatas ditangani oleh, penyidik Ipda Heru Prasetya dan Aipda Deni dari resort mojokerto .


Sejak dilimpahkan ke polres kabupaten Mojokerto, penanganan perkara belum ada perkembangannya sama sekali.


Ketika dikonfirmasi, oleh Saeful Bahri ( pelapor ) ke Deni selaku, penyidik mengatakan," bahwa perkembangannya akan segera dikirim dan akan segera dilakukan gelar perkara ," ucapnya. (MET)

×
NewsKPK.com Update