Notification

×

Iklan

Iklan

Hadir Dalam Pengambilan Sumpah Dan Lantik Kades Payu, Asri Tuna Disambut Meriah.

Rabu | 9/09/2020 WIB Last Updated 2020-09-08T23:47:24Z


KABGOR - Mewakili Bupati, Gorontalo, dalam kegiatan pengambilan sumpah sekaligus melantik penjabat (Kades - Payu) Asisten I, Asri Tuna didampingi Kepala Dinas (PMDes), Nawir Tondako yang diwakili Sekretaris PMDes, Pebriyanto F. Asona, disambut meriah bertempat di Aula Kantor Desa Payu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo,
   Selasa (08/09/2020).

Dalam kegiatan pengambilan sumpah yang sekaligus pelantikan penjabat Kepala Kesa Payu yang meriah itu dihadiri langsung Camat Mootilango, Hasim Revai bersama Ketua TP-PKK Kecamatan, Ibu Pujiati,

Pada pelantikan tersebu turut hadir pula, seluruh staf kecamatan dan desa, bpd, lpm, Kapolsek Mootilango, IPDA Alfian Hilahapa yang diwakili Bripka Fadly Daini, Danramil 1314-05/BLY, Pelda Haianto Maili bersama sejumlah anggota  TNI/Polri, BPD, LPM, tokoh masyarakat dan agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta para undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Camat Mootilango, Hasim Rivai dalam sambutannya, Pelantikan penjabat kepala desa payu hari ini sesuai surat keputusan bapak bupati Gorontalo, dan intinya roda pemerintahan didesa ini tidak bisa jalan kalau tidak ada kepala desa.

" Memang ada SK camat yakni Plh, tapi Plh  tidak bisa berbuat apa-apa hanya lenggalian secara adminitrasi, oleh karena itu sesuai undang-undang bahwa  pelantikan penjabat kepala desa definitif ini agar sesegera mungkin, mengingat karena roda pemerintahan ini harus  jalan apalagi sudah memasuki program tahun anggaran 2020,yang nantinya masuk pada anggaran 2021 " ujar Hasim.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Gorontalo, Asri Tuna saat meberikan sambutan menjelaskan, Bahwa pak Mahmud Dumbi mantan kepala desa Payu ini, beliau bukan persoalan yang terjadi di internal desa, tapi persoalan yang terjadi eksternal antara indufidunya pribadinya dengan orang lain.

Sehingga bermuara pada proses penjatuhan hukuman, undang-undang mengatakan bahwa siapapun, baik kepala desa, kepala daerah, ASN,  manakalah,  bermasalah,  maka  harus menanggalkan jabatanya.

" Oleh karena itu rasa kecintaan lahir secara spontan dari semua manifestasi yang menginginkan kembali pak Mahmud Dumbi untuk sebagai kepala desa, tapi perintah undang-undang tidak seperti itu, kata Asri.

" Demi kelancaran dan tanggungjawab untuk mengmemes baik secara admimitrasi cara pembangunan dan dalam bentik pelayanan lada masyarakat dalam sisi kesejahtetan maka diperlukan penjabat yang definitif, " jelas Asri Tuna.

Usai kegiatan pelantikan, Asesten I Kabupaten Gorontalo, Asri Tuna saat ditemui media ini menjelaskan, pelantikan penjabat kepala desa payu adalah salah satu tuntutan dari regulasi menyatakan ketika terjadi kekosongan dan.lain hal maka melalui usulan pemerintah dan bpd, maka ditunjuklah pak Ben Gustin Amara memjadi penjabat kepala desa Layu.

Tugasnya adalah mempersiapkan pelaksanaan lemilihan kepala desa dan mengedalikan administrasi baik itu bicara pembangunan.

Terakhir bagaimana dalam konsep untuk memberikan pelayanan dalam sosialisasi dan kesejahteran melalui program kegiatan, apakah itu dari desa atau dari tingkat atasnya.

" Jadi kami selaku pemerintah daerah berharap, biasanya penjabat yang baru haruslah melakukan pendekatan dan menyampaikan pada masyarakat serta membuat suatu konsulidasi di internal pemerintahan desa.

Baik dalam sisi penguatan mauoun terhadap program yang nantinya akan dilaksanakan di 2020 maupun di tahun 2021," harap Asri.

Kepada media ini Hasim Rivai juga menjelaskan, memang kalau di lihat dari regulasi, itu memang harus dan wajib karena yang bersangkutan sudah masuk pada terpidana sehingga regulasi menyatakan harus diganti, dan gantinya di arahkan ke pejabat.

Persoalan pro dan kontra didesa tersebut dan hasil analisa kami, bahwa masyarakat sebagian itu tidak mengetahui tentang persoalan mantan kades payu pak Mahmud Dumbi.

" Sebagian masyarakat desa mengetahui bahwa statusnya terpidana, jadi harapan kita pada masyarakat desa payu untuk bisa melihat kedepan karena persoalan mantan kades payu tersebut bukan persoalan internal pemerintan tapi persoalan pribadinya, maka kami berharap jangan memberikan atau memprofokasi masyarakat.
 " tutup Hasim dengan tegas kepada awak media ini.
(Idrak*)
×
NewsKPK.com Update