Notification

×

Iklan

Iklan

Apabila Tawaran Negoisasi Tak Ditanggapi Pihak PT. BJS, Aktifitas Diberhentikan Sementara

Senin | 9/14/2020 WIB Last Updated 2020-09-13T23:26:47Z


Morowali - Berdasarkan Penyelesaian Klaim Lahan yang telah disepakati bersama oleh PT. Bukit Jejer Sukses dengan Saudara Samsu Alam dan La ane Taher pada Tanggal 16 Desember 2019 yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang sesuai dengan kesepakatan bersama pada point 5 diberita Acara berbunyi

"Apabila Tawaran Negoisasi Saudara Samsu Alam dan La'ane Tahir Tidak Ditanggapi Dari Pihak PT BJS, Maka Saudara Samsu Alam dan La'ane Tahir akan menghentikan Pekerjaan Sementara di Areal Lahan yang dimaksud,"Bunyi Kesepakatan.

Samsu Alam Menambahkan Keterangan nya kepada wartawan, Minggu(13/09/2020) Pada Hari Jum'at yang lalu saya sudah Kasitau Direktur sama Menager PT, BJS cuma belum di Jawab,"Terang Samsu Alam

Yang Jelas itu Kesepakatan bersama, ada berita acaranya. dihari Rabu, Kamis itu kami Nego harga tapi ternyata ada hasil keputusan Harga Meneger dia tanpa melalui kami, cuman kemampuan nya sekian,"Jelas Samsu

Saya Menyurat Supaya Owner itu turun sama dia, minimal keputusan itu diperbaiki duduk bersama, bukan menentukan sepihak disana, Harga Lahan kami ada dia sebut melalui WhatsApp saya tidak terima harga Segitu terlalu rendah, seakan-akan tidak Manusiawi, kenapa beda yang diperlukan dengan orang lain dengan kami,"Ucap Samsu

Cuma Dia Mengatasnamakan Managemen, tapi saya bilang kalau yang namanya Transaksi itu mestinya bukan keputusannya pribadi adalah Pembeli harus keputusan yang Punya Lahan dengan Pembeli itu sebenarnya kalau berbicara keputusan,"Terangnya

Nanti Pertemuan berikutnya tergantung dia menyikapi Surat itu dari saya, karena ada tembusanya dimana-mana dan saya sudah sampaikan juga Minggu lalu,"Sebutnya

Sesuai dengan Berita Acara berbunyi disitu memang bahwa berhak Melakukan Penutupan Sementara  di Areal tersebut selain dari pada Areal itu tidak. misalnya dipelabuhan dia terserah kami tidak campuri karena bukan Areal atau Lokasi kami," Pungkasnya Samsu

"Artinya begini kalau kami sudah sepakat sudah ada. berarti saya melanggar Undang-undang Aturan,  saya melanggar aturan kalau saya sudah sepakat justru yang sebenarnya ini, saya meminta ke Pihak Perusahaan ikutin Kesepakatan itu yang sudah ditandatangani bersama dengan Pemda, Tokoh Masyarakat,"Tutup

Yohanes
×
NewsKPK.com Update