Notification

×

Iklan

Iklan

Trotoar Dipakai Untuk Berdagang, Satpol PP Diminta Lakukan Tindakan Tegas

Kamis | 7/09/2020 WIB Last Updated 2020-07-09T08:03:18Z

Simalungun Sumut - Trotoar hak pejalan Kaki sudah dirampas oleh Pemilik toko  dikota Perdagangan,akibatnya saat ini warga menjadi resah,sebab para pejalan kaki suda tidak memiliki tempat disepanjang jalan Sisingamangaraja,kelurahan Perdagangan I, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara.

Seiring perkembangan kota perdagangan,tidak dibarengi dengan ketertiban para pemilik toko yang ada di jalan sisingamangaraja perdagangan,akibat ulah para pemilik toko mengakibatakan keresahan masyarakat,yang lebih parah lagi,pemilik toko bebas memakai bahu jalan saat menjajakan barang dagangannya disepanjang jalan,pemilik toko tampak menggelar lapak dagangannya diatas trotoar,sehingga hak pejalan kaki terabaikan.

“Trotoar yang seharusnya digunakan sebagai pejalan kaki,saat ini sudah menjadi tempat berjualan para pemilik toko,bahkan trotoar suda dibuat bangunan oleh para pemilik toko,yang punya toko besar saja masih bisa kok jualan ampe ke pinggir aspal,liat itu bang prabotnya sampai ke bahu jalan,ungkap salah seseorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tak mau menyebutkan indentitasnya.

"Kita berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Simalungun jangan tutup mata dengan adanya pedagang yang mengalih fungsi trotoar,satpol PP harus bertindak,sebab Satpol PP sebagai alat pemerintah daerah dalam penegakan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,sesui  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”),jelas Heru Herlambang,tokoh masyarakat Kecamatan Bandar.

Menanggapi hal tersebut KL Simanjutak SH,pengamat sarana jalan negara mengatakan,"Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantaranya fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:

a.    Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;

b.    Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;

c.    Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;

d.    Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;

e.    Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan,artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki :

1.Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ),atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”), PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan.

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi,sebab trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,kasus ini bisa di lakukana delik aduan,masyarakat bisa membuat pengaduan pada pihak yang berwajib,sebab ada pidana disana,jelas KL Simanjutak.

Pantawan reporter kami pada Kamis 08 Juli 2020, terlihat dijalan Sisingamangaraja Perdagangan para pemilik toko memajang daganganya sampai ke bahu jalan,sampai berita ini disampaikan pada Redaksi,Camat Bandar Amon Carles Sitorus dan Kakan Satpol PP Pemkab Simalungun belum berhasil dimintai keterangan terkait perampasan trotoar hak pengguna jalan kaki di kota Perdagangan,(R01).
×
NewsKPK.com Update