Notification

×

Iklan

Iklan

Perseteruan Kenaziran Mesra Dengan MAS Al Washliyah Belum Usai, Proses Belajar Terganggu

Selasa | 7/21/2020 WIB Last Updated 2020-07-21T00:59:06Z

Pematangsiantar-Sumut. Sebagai rasa bentuk menghormati proses hukum yang berlaku, proses belajar mengajar pun terpaksa di relokasi sementara ke Kantor Pimpinan Daerah Al washliyah jalan Brigjend Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat. Hal ini dilakukan terkait persoalan yang ada saat ini antara PD Alwashliyah dengan pihak kenaziran Mesra (Mesjid Raya) yang hingga kini tak kunjung ada titik temu.

Permasalahan sengketa Sekolah Madrasah Al Washliyah Pematangsiantar antara Badan kenaziran dengan pihak Al Washliyah sampai saat ini belum menemui titik temu penyelesaian, kendati sudah menempuh jalur Hukum.

Anehnya, walaupun belum ada titik temu penyelesaian secara kekeluargaan dan hukum, secara sepihak pihak kenaziran madrasah langsung menaikkan spanduk pelarangan untuk perangkat MAS Al Washliyah 67 menggunakan bangunan madrasah yang berada di Jalan Sipirok No.21 Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Demi untuk melanjutkan proses belajar mengajar, pihak MAS Al Washliyah 67 Pematangsiantar bersama Majelis Pendidikan Wilayah Sumatera Utara dan Pimpinan Daerah Al Washliyah Kota pematangsiantar, Serta Majelis Aset mengambil langkah mengalah untuk merelokasikan sementara Proses belajar mengajar ke Gedung PD Al Washliyah Jl.Brigjen Radjamin Purba agar proses belajar mengajar tidak terhenti sembari menunggu putusan tentang status bangunan madrasah yang saat ini tidak boleh dipergunakan. Langkah ini di ambil demi keberlangsungan proses pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa bagi Al Washliyah adalah yang Utama

Hal ini disampaikan Mulyadi Sabil ( Korda GPA Sumut ) yang sekaligus juga Alumni Madrasah Aliyah Swasta Al Washliyah 67 Pematangsiantar tersebut. Menurutnya, para wali murid dan siswa khususnya untuk lebih jeli dan rasional dalam mengambil keputusan.

Muliadi menambahkan, alasan  meminta kepada orang tua siswa untuk lebih jeli dalam mengambil keputusan yang semata - mata hanya sebagai bentuk kepedulian seorang alumni kepada adik juniornya, agar Ijazah yang dihasilkan mereka tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Himbauan kami, bagi adik-adik kami agar tetaplah belajar di MAS Al Washliyah 67 agar tidak ada masalah dikemudian hari. Harapan saya sebagai alumni, supaya semua siswa Alwashliyah, Orangtuanya, Guru-gurunya, masyarakat sekitar sekolah, untuk dapat bisa memahami lebih jauh dan lebih dalam, bahwa sampai saat ini status sekolah tersebut belum bisa di akui menjadi milik siapa, karena belum di putuskan pihak pengadilan. Dan kita berharap proses pengadilan nantinya dapat membuka semua, dan sesuai data dan fakta yang sebenarnya", imbuhnya.

Menurutnya, diketahui Pada hari ini, bahwa PD Alwashliyah di Pengadilan Negeri Siantar meminta Kejelasan Tentang Status Tanah Tersebut,. dan juga atas Perubahan Nama Sepihak atas Pengelolaan selama ini.

"Hari ini sangat di sayangkan sekali,. Efek yang terjadi terhadap MTS yang ada, Merembet ke Sekolah MAS ( Aliyah ) nya, Karena pada saat ini,. Ada beberapa Siswa yang Masih Menahan diri untuk Tetap Berada di MAS Al washliyah Yang berada di jln. Sipirok. Padahal Hari ini MAS Al washliyah sedang Melakukan Relokasi ke jln. Rajamin Purba,. Agar tidak mengganggu Proses Belajar Mengajar yang ada saat ini sedang Berjalan", Ujar Muliadi.

"Ambil lah keputusan secara Bersama2 dengan kawan2 yang lain,. Agar adik2 tidak merasa Sendirian ketika mengambil Kebijakan Terbaik., diskusi dan Kumpullah dengan Orang Tua Kalian secara Bersama2,.
Dan Alwashliyah Pasti akan Siap utk kita saling Berkomunikasi,Insya Allah Pasti ada Solusi", tutupnya.(Tim/Red)
×
NewsKPK.com Update