Notification

×

Iklan

Iklan

Aliansi Pemuda Perdagangan Menggugat,Tuntut Camat Bandar Tutup Tangkahan Pasir Ilegal

Senin | 6/29/2020 WIB Last Updated 2020-06-29T07:19:17Z

Simalungun Sumut - Ratusan peserta aksi dari Aliansi Pemuda Perdagangan Menggugat,melakukan protes pada Camat Bandar terkait maraknya tangkahan pasir ilegal yang ada di Kecamatan Bandar,ada tiga lokasi tangkahan pasir yang diduga Ilegal beroprasi setiap harinya,akibat dari para pemilik tangkahan dan para supir mobil pasir tidak menjaga lingkungan hudup,akibatkan jalan berdebu jika kering dan suda mengganggu kesehatan,selain itu jalan yang dilalui sangat hancur.

Krismon Gultom selaku Orator pada orasinya mengatakan,"sebagai sebuah bangsa yang besar, Indonesia senantiasa harus di kontrol oleh masyarakat yang mengerti tentang perkembangan dan  apa yang dibutuhkan oleh elemen bangsa terkhususnya.

Melihat problematika yang ada, Indonesia dalam  skala pemerintahan daerah dan/atau kecil masih melakukan beragam  indikasi permasalahan, baik dari segi pembangunan, perekonomian, lingkungan dan sebagainya,dalam hal ini secara spesifik kami selaku pemuda melihat problem yang secara otentik / jelas terlihat adalah persoalan Lingkungan, Pungutan Restribusi, dan Pembangunan Kota Perdagangan.

Persoalan Lingkungan yang terjadi di kota perdagangan bukanlah problem yang muncul 1-2 tahun melainkan sudah lama diwariskan yang dapat merusak kesehatan generasi muda. Persoalan Restribusi terhadap pedagang dengan dalih untuk penambahan PAD tersinyalir Ilegal. Mulai dari oknum yang melakukan kutipan, teknis pengutipan tanpa karcis, dan indikasi menguntungkan kelompok tertentu dalam hal ini pihak ketiga,Inilah yang kemudian mengapa pemuda perdagangan bersatu melakukan aksi sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintahan yang kurang progresif.

Indonesia adalah Negara Hukum,segala keputusan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan harus berdasarkan aturan main yang telah di atur dalam konstitusi dan begitupun dengan haluan orientasi yang dibutuhkan rakyat pada umumnya,banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengusaha untuk merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 banyak pelanggaran yang dilakukan, mulai dari UKL– UPL, Izin Lingkungan, Izin Usaha,bahkan dengan santai dan tenangnya tangkahan galian C Ilegal tetap beroperasi,dalam hal ini penegakan hukum dan Pemerintahan Kecamatan Bandar seperti melakukan pembiaran,melihat Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun No 8 Tahun 2015,Camat memiliki sebagian kewenangan yang dimiliki oleh bupati, tetapi mengapa Camat seolah tidak tau dan bingung mengambil keputusan,Apakah camat dan Pengusaha Tangkahan galian C tidak paham UU atau dengan sengaja mengangkangi Konstitusi.

Camat tidak mengindahkan Peraturan Bupati Simalungun yang telah diputuskan oleh bupati simalungun,inilah adalah kesalahan yang mutlak yang telah dilanggar dan sejauh ini belum ada Resolusi terkait hal itu,berdasarkan problem yang ada, kami dari ALIANSI PEMUDA PERDAGANGAN MENGGUGAT, menuntut :
1. Mendesak Camat Bandar menghadirkan Pengusaha Tangkahan Pasir Saat Aksi dengan membawa Dokumen yang tertuang dalam UU 32 tahun 2009, dan mempertanggungjawabkan kesepakatan 16 juni 2017 yang telah dilanggar.
2. Meminta Camat Bandar untuk Transparansi ditempat tentang regulasi/mekanisme dan nominal restribusi yang masuk PAD.
3. Meminta Camat Bandar untuk segera mengaktifkan IKON Kota Perdagangan.

"Pemerintahan Kecamatan Bandar dinilai melakukan pembiaran terhadap tangkahan pasir ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Bandar,bahkan Camat Amon Carles Sitorus yang sebelum aksi diminta menghadirkan para pemilik tangkahan pasir ilegal,pada saat aksi dilakukan para pemilik tangkahan pasir tidak dapat dihadirkan oleh Camat Bandar,jelas orator aksi.

Pada penjelasanya aksi camat Bandar Amon carles sitorus mengatakan bahwa pemerintahan kecamatan bandar suda menyurati pemilik tangkahan pasir yang ada di wilayah kecamatan bandar,walau memang belum mendapat hasil yang maksimal,"segera kita panggil para pemilik tangkahan pasir nantinya,bilah tidak ada ijin yang dapat diperlihatkan dari mereka,maka tangkahan akan kita tutup,kata camat.

Tampak hadir pada aksi tersebut,Kapolsek Perdagangan AKP Josia dan personil pengamanan dari kepolisian dan anggota Koramil 06 perdagangan,aksi yang dimulai pada pukul 10.00 Wib,sampai berita kami sampaikan pada redakasi aksi masi tetap berjalan,ratusan pwserta aksi masi menunggu kepastian agar camat menghadirkan para pemilik tangkahan ilegal yang di maksut.(R01).
×
NewsKPK.com Update