Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum ASN Di Morowali Terancam Hukuman Minimal 4Tahun Penjara

Senin | 6/29/2020 WIB Last Updated 2020-06-29T11:53:17Z

Morowali- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Bersama Gabungan Satuan Narkoba Polres Morowali Melakukan Penangkapan Kepada Oknum yang diduga memiliki Narkotika Jenis sabu-sabu Pada Tanggal 25 Juni 2020

"Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali(BNNK) AKBP, Mulyadi S,H Menyampaikan Kepada Awak Media Melalui Press Release,   Senin(29/06/2020) bahwa Penindakan atau pengukapan ini Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada Pengiriman Narkotika Jenis Sabu-sabu dari Palu ke wilayah kabupaten Morowali,"Ungkap Mulyadi

Oleh karena itu Kita perintahkan Anggota seksi pemberantasan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan Anggota kami koordinasi dengan pihak Satnarkoba polres Morowali,"Ucapnya

"Dari hasil penyelidikan oknum tersebut melintas dan di Cegah oleh Anggota BNNK Morowali bersama Satnarkoba Polres Morowali,"Sebutnya

Adapun Oknum yang diduga pelaku pidana Narkotika inisial Ag alias Dong Sebagai ASN(Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Morowali,"Terangnya

"Dari hasil Pengembangan, Penindakan ditemukan barang bukti(BB) yang berupa satu(1) Paket Plastik Klip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,28gram,"Uraianya

Memang kalau dilihat jumlah barang buktinya kecil, tetapi berapa pun jumlahnya  Barang Bukti Kejahatan nya tetap sama tindak pidana narkotika tetap diproses," Jelasnya

"Apalagi yang bersangkutan ini Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang fungsinya bisa memberikan Tauladan  kepada masyarakat, dan kami sangat berkomitmen dengan Bupati Morowali dalam hal ini untuk membersihkan di Tubuh PNS Kabupaten Morowali atau oknum yang bermain dengan sabu-sabu,"Paparnya

Adapun Pasal yang diterapkan Kasus ini Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Minimal 4(Empat) Tahun,"Tutup

Yohanes
×
NewsKPK.com Update