Aceh Timur News KPK- Pembatalan Pemilihan Kepala Desa /Keuchik terhadap enam Calon Kepala desa terpilih di Kabupaten Aceh Timur yang dibatalkan oleh Bupati diantaranya Kepala Desa Alue Nibong,desa Beusa Sebrang desa seuneubok peusangan,desa birem rayeuk desa paya gajah dan desa blang pauh dua, berbuntut panjang.
Salah seorang calon Keuchik Terpilih Darkasyi tidak terima dan melayangkan gugatanya ke PTUN pada 22 April 2020.
Tergugat 1 dalam perkara ini Bupati Aceh Timur, sedangkan Tergugat 2 yaitu Sekdakab, dan tergugat 3 yaitu Camat Julok.
Sidang Perdana telah usai digelar pada Selasa 5 April yang lalu.
Sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Lueng Bata Kamis, (14/Mai 2020).
Sidang dimulai Pukul 10.30 WIB dan berlangsung lebih kurang 30 menit.
Sidang di laksanakan secara terbatas dengan agenda sidang pemeriksaan para pihak, dalam persidangan tersebut majelis hakim memeriksa surat kuasa penggugat, dan surat kuasa tergugat.
Persidangan masih agenda yang sama yaitu pemeriksaan Persiapan (Desmisal).
Dalam pemeriksaan persiapan, majelis hakim memeriksa surat kuasa dan memberikan saran dan pendapat mngenai surat kuasa kedua belah pihak
Sidang kedua ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fandi Kurniawan Pattiraja, SH MKn, didampingi Azzahrawi SH, MH (Anggota) Rahmat Tobrani SH MH (Anggota) dan Panitera Pengganti Baharuddin SH.
Sidang diawali dengan pemeriksaan persiapan para pihak dan pemeriksaan dan perbaikan memori gugatan.
Pihak Penggugat hadir seorang kuasa hukumnya, Jul Azmi Abdullah, SH. dari Yayasan LBH Aceh.
Sedangkan dari pihak Tergugat Bupati Aceh Timur hadir Kasubbag Bantuan Hukum dan PPNS, Bagian Hukum Setda Aceh Timur Mirza Fuadi SH, Camat Julok Adnan S. Ag dan Kuasa hukum Tergugat hadir tiga orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Aceh Timur.
Sementara itu juga hadir calon pihak ketiga (Intervensi) dalam perkara nomor : 20/G/2020/PTUN.BNA yaitu pemegang mandat SPT Keuchik blang pauh dua yang diterbitkan Asisten I Setda Aceh Timur Mukhlis, didampingi calon Keuchik yang kalah dalam kontestasi pilkades Desa setempat juga sebagai calon pihak ketiga (intervensi).
Namun didepan Majelis Hakim dalam persidangan saat hakim menanyakan kepada Mukhlis selaku pemegang mandat SPT Keuchik apakah akan menjadi pihak intervensi dalam perkara ini dikarenakan penggugat menggugat salah satu objek surat yang diminta untuk dibatalkan oleh Penggugat, namun mukhlis menolak untuk menjadi pihak intervensi dalam perkara ini
"Yang mulia, saya mundur dalam perkara ini, dan saya tidak masuk sebagai pihak ketiga (Intervensi, red)" ujar Mukhlis Kamis (14/05) dihadapan Majlis Hakim yang bersidang.
Saat di konfirmasi Kuasa Hukum Penggugat Jul Azmi Abdullah SH oleh awak media terkait materi gugatan apa saja yang menjadi objek gugatan, "yang menjadi objek sengketa dl perkara ini adalah surat bupati nomor 140/2023 yang disertai oleh perbuatan melanggar hukum oleh pejabat tata usaha negara/pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaa), objek sengketa lainnya adalah surat sekretaris daerah nomor 141/1303/pem/2019 dan surat camat nomor. 140/0615/2020" ungkap Pengacara Muda lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Tidak hanya itu Kuasa Hukum Penggugat Jul Azmi Abdullah SH menambahkan bahwa "dalam tuntutan penggugat menuntut yaitu berupa pembatalan ketiga surat tersebut di atas dan juga tuntutan ganti rugi kpada bupati aceh timur yaitu kerugian materiil dan immateriil sejumlah 446.500.000 (empat ratus empat pulih enam juta lima ratus ribu rupiah)" Ujar Jol Azmi SH.
Sidang ketiga direncanakan akan di gelar kembali pada Kamis 28/ Mai yang akan datang.(Tim)