Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pejabat Kab Muara Enim Tersangka OTT, Gabungan LSM dan Ormas Desak KPK Periksa Plt Bupati Secepatnya

Sabtu | 5/16/2020 WIB Last Updated 2020-05-16T04:21:29Z

MUARA ENIM - Pekan yang lalu sempat viral, gabungan LSM, Ormas, Tokoh masyarakat di Kabupaten Muara Enim, seperti Pemuda Demokrat Kabupaten Muara Enim Drs Edwar Taruna Negara, Ketua LSM TEMPERAK, Ramita Mega S SH, Tokoh masyarakat Bambang Hermanto, Ruslan dari BP3RI, dan Alfian Andini Ketua PLO mendesak, meminta Jaksa KPK, agar siapapun oknum yang terlibat korupsi berjemaah pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim pada September 2019 lalu. Tanpa pandang bulu segera diperiksa dan ditangkap.

Dari kasus OTT KPK ini dan sebagaimana pengakuan saksi saksi dibawah sumpah di fakta beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini.

Saat ini sudah ada 4 orang Pejabat Kabupaten Muara Enim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sudah berstatus tahanan, yakni Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ir H Ahmad Yani MM, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries Hb, Mantan Plt Kepala Dinas PUPR H Ramlan Suryadi dan Kabid PUPR Elfin.

Tapi terungkap juga difakta persidangan dalam kasus OTT ini bahwa ada banyak lagi pejabat yang diduga ikut menikmati korupsi berjemaah itu, seperti Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH dan 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, baik yang masih aktip maupun yang sudah berstatus sebagai mantan DPRD. Saat ini mereka yang diduga terlibat masih terlihat bebas.

Hal ini disampaikan anggota DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LRAM – GAK) M Ary Asnawi, Rabu (13/05/2020).

” Siapa yang menabur benih, dia akan menuai ” Sindir pria yang dipanggil Awi ini.

” Jangan cuma bisa menikmati, resikonya juga harus pikul bersama, Senang bersama maka sedihpun harus bersama  ” Imbuhnya.

” Kami minta Jaksa KPK untuk terus periksa oknum oknum yang terlibat dalam kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim, termasuk Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH,. Segera tentukan status mereka sebagai tersangka kalau bukti dan keterangan saksi saksi di persidangan sudah lengkap ” Tukasnya.

Senada juga disampaikan Ketua LSM Siap dan Tanggap ( SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik, SH, Kamis (14/05/2020).

Dikatakan Suhaimi, pihaknya siap mengawal dan mendukung jaksa KPK dalam menindak lanjuti kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim untuk terus memeriksa pejabat yang terlibat.

” Kami LSM SIGAP Provinsi Sumatera Selatan mendukung dan siap mengawal sampai sejauh mana realisasi Jaksa KPK didalam menindak lanjuti kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim ” Ucapnya.

” Juga kepada saudara saufaraku, LSM dan ORMAS Kabupaten Muara Enim jangan berhenti berjuang demi memberantas tindak Korupsi di Kabupaten Muara Enim ” Tambahnya.

Begitu juga dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, H Sumitro Effendi. Dia sangat mendukung Kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim terus ditindak lanjuti terutama dengan sudah ditangkapnya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

" Kepada Jaksa KPK, terus periksa yang terlibat sebagaimana kesaksian dalam persidangan, karena mereka yang bersaksi diatas sumpah. Semoga ada yang menyusul kembali yang terlibart dalam kasus OTT KPK ”  Kata Bapak yang akrab disapa Babe ini.

Pada pemberitaan sebelumnya, diungkapkan bahwa Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah SH sudah disebut sebut oleh Saksi Ediansyah dan Terpidana Elfin Mucktar, yang diduga ikut menikmati Aliran dana dari Kontraktor Terpidana Robby Okta Palevi senilai 2 (dua)Miliar. Namun dalam persidangan H.Juarsah SH membantah dan  tidak mengakui saat ditanya hakim Junaidah di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Bahkan waktu itu karena merasa kesal kepada  Juarsah, yang dianggap memberikan keterangan berbelit belit Atas bantahan H Juarsah SH tersebut Hakim Junaidah  minta kepada jaksa penyidik KPK untuk menjadikan H Juarsah sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK Kabupaten Muara Enim tersebut.

Bahkan, Tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim, Bambang Hermanto SH secara tegas meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar kasus OTT KPK ini bisa dibuka selebar lebarnya dan jangan ditutupi lagi. Karena kata dia, difakta persidangan itu cukup untuk menyeret mereka ke penjara.

Begitu juga yang disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Ramita Mega S SH. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk terus mengusut kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim

” Tindaklanjuti terus dan sapu bersih orang orang yang terlibat di dalamnya menurut pembuktian dan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini ” Ucap dia.

Karena katanya, dari pengakuan yang sudah duungkapkan Kontraktor Robi, Ediansyah dan Terpidana Elfin Mucktar dalam persidangan. Maka siapapun yang menerima suap harus diperiksa KPK walaupun sudah dikembalikan duitnya.

” Walaupun sudah mengembalikan uang namun proses hukum harus tetap berjalan, tujuannya agar pemberantasan korupsi berjemaah ini jadi contoh supaya tidak terulang lagi dikabupaten Muara Enim dikemudian hari ” Tuturnya.

Diucapkannya, Kasus korupsi yang sudah menyeret Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ir H Ahmad Yani MM sebagai tersangka, juga ada menyebutkan orang orang yang terlibat di dalamnya, bukan rahasia umum lagi, bahwa Plt Bupati Kabupaten Muara Enim yang waktu itu sebagai Wakil Bupati  H Juarsah SH juga terlibat.

” Untuk itu kami sebagai masyarakat dan juga LSM TAMPERAK DPD Kabupaten Muara Enim meminta, memohon kepada Kejaksaan dan KPK agar kasus ini ditindaklanjuti terus dan sapu bersih orang orang yg terlibat di dalamnya sebagaimana menurut pembuktian ” Harapnya.

Begitu juga Ketua PLO, Alfian Andini, disampaikannya kepada jaksa KPK untuk tidak menunda nunda lagi kasus OTT Kabupaten Muara Enim ini.

” Kenapa juga jaksa KPK mau menunda nunda, sebab mereka juga saat ini berkerja sudah tidak Fokus lagi sejak nama nama mereka disebut dalam persidangan ” ujar Alfian

” Nah lebih baik KPK secepat nya mereka yang disebut itu diperiksa serta di tahan.agar Pemerintah bisa menetapkan pejabat pengganti nya dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, kasihan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang digantung persoalan ini. KPK harus tegas jangan memperlambat rentetan kasus suap mantan Bupati Kabupaten Muara Enim H Ahmad Yani yang sudah di vonis 5 tahun penjara ” tegas Alfian (TIM)
×
NewsKPK.com Update